Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2013
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.419 2 Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
Terhadap permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus diselesaikan secara manual dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000 www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.419 8 tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tangga 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…