Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Simpeg Kumham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terintegrasi dengan sistem informasi manajemen kepegawaian yang berada pada kementerian atau lembaga lain yang terkait dengan bidang kepegawaian. www.peraturan.go.id 2016, No. 318
BAB II
Setiap Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian pada satuan kerja masing- masing melalui Simpeg Kumham.
Data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam: www.peraturan.go.id 2016, No. 318
Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan sumber data Pegawai.
BAB III
Membuka PDF…