Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku pada narapidana yang dipidana dengan pidana penjara dibawah 5 (lima) tahun.
BAB III
Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
Pemberian Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
Membuka PDF…