Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Logo Indikasi Geografis Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Logo Indikasi Geografis Indonesia yang dicantumkan pada kemasan dan media promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A harus disesuaikan dengan Logo Indikasi Geografis Indonesia yang baru paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2022, No. 448 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd BENNY RIYANTO 2022, No. 448 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG INDIKASI GEOGRAFIS LOGO INDIKASI GEOGRAFIS INDONESIA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY
Membuka PDF…