Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan program rencana aksi nasional hak asasi manusia;
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM bertujuan untuk:
Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya ditetapkan tiap bulan Desember.
Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dilakukan oleh panitia RANHAM Provinsi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…