1.mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana (to prevent recidivism).
2.mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan si terpidana (to deter other from the performance of similar act).
3.menyediakan saluran untuk mewujudkan motif balas dendam (to provide a chennel for the expression of retaliatory motives). Menurut Mardjono Reksodiputro, sistem peradilan pidana merupakan sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan dalam arti mengendalikan kejahatan dalam batas-batas toleransi masyarakat. Oleh karenanya tujuan sistem peradilan pidana adalah: a) mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan; www.peraturan.go.id 2017, No.969 b) menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; c) mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatan. Lebih lanjut Van Bemmelen mengemukankan bahwa pemberian pidana bersifat: a) Prevensi umum (pencegahan umum). Hal tersebut memberikan pandangan pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana, guna mencegah adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh masyarakat. b) Prevensi Khusus (pencegahan khusus). Pandangan terhadap hal ini dimaksudkan bahwa pidana merupakan pembenaran yang penting dari pidana itu sendiri, bertolak dari pendapat bahwa manusia pelaku tindak pidana dikemudian hari akan menahan dirinya supaya tidak melakukan perbuatan itu lagi karena mereka mengalami pembelajaran bahwa perbuatannya telah menimbulkan penderitaan, jadi pidana berfungsi mendidik dan memperbaiki. c) fungsi perlindungan. Bahwa pencabutan kebebasan selama beberapa waktu, masyarakat akan terhindar dari kejahatan yang mungkin terjadi jika ia bebas. Melihat beberapa pandangan diatas dalam rangka melakukan penegakan terhadap hukum pidana, maka dibentuklah perangkat negara yang melaksanakannya. Sistem peradilan pidana merupakan perangkat negara yang memiliki peran penting dan terdiri dari sub-sub sistem yang bergerak secara sistemik secara keseluruhan dan merupakan suatu kesatuan (totalitas) yang memformulasikan masukan(input) menjadi keluaran(output) yang menjadi tujuan dari sistem peradilan pidana yang berupa resosialisasi pelaku tindak pidana(jangka pendek), pencegahan kejahatan(jangka menengah), dan kesejahteraan social(jangka panjang). Dalam sistem peradilan pidana, pemasyarakatan merupakan salah satu sub sistem yang bertugas melakukan pembinaan dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),pelayanan terhadap tahanan dan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan negara. Dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pembimbingan WBP yang dikenal www.peraturan.go.id 2017, No.969 dengan nama pemasyarakatan, mulai dikenal pada tahun 1964 ketika dalam Konfrensi Dinas Kepenjaraan Tanggal 27 April 1964. Menurut Saharjo untuk memperlakukan narapidana diperlukan landasan sistem pemasyarakatan. “bahwa tidak saja masyarakat yang diayomi terhadap diulangi perbuatan jahat oleh terpidana, melainkan juga orang yang telah tersesat diayomi dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang berguna didalam masyarakat. Dari pengayoman itu nyata bahwa menjatuhkan pidana bukanlah tindakan balas dendam dari negara.... tobat tidak akan tercapai dengan penyiksaan, melainkandengan pidana kehilangan kemerdekaan...Negara telah mengambil kemerdekaan seseorang dan yang pada waktunya akan mengembalikan orang itu ke masyarakat lagi, mempunyai kewajiban terhadap orang terpidana itu dan masyarakat” Gagasan Sahardjo terhadap upaya perlindungan masyarakat dari adanya perbuatan pidana serta upaya pembinaan terhadap pelaku tindak pidana yang menjalankan pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan merupakan tujuan, proses dan pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Gagasan tentang pemasyarakatan oleh Saharjo tersebut kemudian dirumuskan kedalam 10 Prinsip Pemasyarakatan:
1.ayomidan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan perannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
2.penjatuhanpidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan.(ini berarti tidak boleh ada penyiksaan terhadap narapidana dan anak didik pada umumnya, baik yang berupa tindakan, perlakuan, ucapan, cara perawatan ataupun penempatan. Satu satunya derita yang dialami oleh narapidana dan anak didik hanya dibatasi kemerdekaannya untuk leluasa bergerak didalam masyarakat beba).
3.Berikan bimbingan(bukan penyiksaan) supaya mereka bertobat.(berikan kepada mereka pengertian mengenai norma norma hidup dan kegiatan-kegiatan social untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatannya.
4.Negara tidak berhak membuat mereka lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana. Salah satu cara diantaranya agar tidak mencampur baurkan narapidana dengan anak didik yang melakukan tindak pidana berat dengan yang ringandan sebagainya.
5.Selama kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik tidak boleh diasingkan dari masyarakat. Perlu ada kontak dengan masyarakat yang terjelma dalam bentuk kunjungan hiburan ke lapas dan rutan/cabang rutan oleh anggota- www.peraturan.go.id 2017, No.969 anggota masyarakat bebas dan kesepatan yang lebih banyak untuk berkumpul bersama sahabat dan keluarga.
6.Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu luang.
7.Pembinaan dan pembimbingan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik adalah berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti bahwa kepada mereka harus ditanamkan semangat kekeluargaan dan toleransi disamping meningkatkan pemberian pendidikan rohani kepada mereka disertai dorongan untuk menunaikan ibadah sesuai dengan kepercayaan agama yang dianutnya.
8.Narapidana dan anak didik bagaikan orang yang sakit perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hokum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarganya dan lingkungannya, kemudian dibina/dibimbing kejalan yang benar. Selain itu mereka harus diperlakukan sebagai manusia biasa yang memiliki pula harga diri agar tumbuh kembali kepribadiannya yang percaya akan kekuatan sendiri.
9.Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana berupa membatasai kemerdekaannya dalam jangka waktu tertentu.
10.Untuk pembinaan dan bimbingan para narapidana dan anak didik, maka disediakan sarana yang diperlukan. Melihat dari 10 prinsip pemasyarakatan tersebut tergambar secara jelas tugas yang harus dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dalam menjalankan pembinaan dan pembimbingan terhadap terpidana yang menjalankan pidana di lembaga pemasyarakatan (narapidana). Dalam menjalankan tugas sebagaimana yang tertuang dalam prinsip pemasyarakatan tidaklah mudah, hal tersebut dikarenakan adanya permasalahan yang saat ini menjadi beban pemasyarakatan terkait dengan overcrowded yang terjadi pada hampir seluruh Rutan/ Lapas di Indonesia. Adapun beberapa penyebab terjadinya overcrowded antara lain adalah:
1.Tingginya tingkat kejahatan. Apabila kita melihat dari pengertian kejahatan adalah suatu jenis atau tingkah laku manusia tertentu yang dapat dinilai sebagai perbuatan jahat, maka perlu ada pembedaan secara tegas mengenai bentuk dari perbuatan jahat yang dapat dikenakan pidana.Menurut R.Soesilo terdapat 2 pengertian kejahatan secara juridis dan secara sosiologis.Pengertian kejahatan secara juridis adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Untuk itu www.peraturan.go.id 2017, No.969 perlu disusun regulasi yang akan mengatur tentang jenis jenis tindak pidana. Hal tersebut agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa dalam melakukan penegakan hukum.Selain itu pengertian kejahatan dari segi sosiologis, adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban.Perkembangan tindak kejahatan yang saat ini terjadi di Indonesia mengalami banyak perkembangan diantaranya adalah kejahatan yang terkait dengan ideologi, dan transnasional lainnya.Untuk itu dibutuhkan peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan dalam rangka melakukan pembinan terhadap narapidana menyesuaikan dengan perkembangan kejahatan.
2.Regulasi Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana. Regulasi pemberian hukuman pidana terhadap para pelaku tindak pidana harus selalu dilakukan perubahan, melalui pembaharuan dan pembangunan hukum pidana yang tidak dapat dilakukan secara ad-hoc (partial) tetapi harus bersifat mendasar, menyeluruh dan sistemik dalam bentuk rekodifikasi yang mencakup 3 (tiga) permasalahan pokok hukum pidana yaitu perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum (criminal act), pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) baik dari pelaku berupa manusia alamiah (natural person) maupun korporasi (corporate criminal responsibility) dan pidana serta tindakan yang dapat diterapkan. Upaya untuk melakukan pembaharuan hukum di Indonesia sudah dimulai tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dirumuskan dalam Pembukaan alinea keempat yaitu: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang www.peraturan.go.id 2017, No.969 berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan isi dari alenia empat tersebut tergambar secara jelas bahwa tujuan terhadap pembaharuan hukum di Indonesia adalah “perlindungan masyarakat” (social defence) dan “kesejahteraan masyarakat” (social welfare).Namun tujuan hukum sebagaimana dimaksud diatas belum sepenuhnya terealisasi, hal ini karena ada perbedaan pandangan masyarakat terhadap tujuan pemberian hukuman, banyak pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan, bertujuan untuk memberikan pembalasan atau efek jera (masih menganut teori pembalasan). Disisi lain banyak juga masyarakat yang memiliki pandangan bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan dilakukan untuk memperbaiki diri pelaku dan melindungi kepentingan masyarakat. Dalam kenyataannya penjatuhan pidana yang ditetapkan oleh hakim terhadap pelaku kejahatan dilakukan semata-mata karena perintah undang-undang, pemidanaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, oleh karena itu banyak hakim yang menjatuhkan pidana penjara yang tinggi, dengan keyakinan semakin tinggi pidana yang dijatuhkan maka semakin besar efek jera yang diberikan kepada pelaku. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa hakim belum menyadari sepenuhnya bahwa penjatuhan pidana penjara adalah upaya terakhir (ultimum remedium) apabila upaya lain tidak berhasil dilakukan. Berdasarkan Naskah Akademik Rancangan Undang- undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, saat ini terdapat 146 regulasi peraturan perundang- undangan yang didalamnya memuat ketentuan pidana. Kondisi tersebut berdampak terhadap penambahan kepadatan hunian di Lembaga Pemasyarakatan.Untuk itu diperlukan pembaharuan terhadap regulasi yang lebih mementingkan upaya ultimum remedium, agar tujuan pembaharuan hukum dalam mewujudkan “perlindungan masyarakat” (social defence) dan “kesejahteraan masyarakat” (social welfare) dapat terwujud. www.peraturan.go.id 2017, No.969
3.Pola hubungan antar penegak hukum. Aparat penegak hukum yang memiliki tugas menjalankan Sistem peradilan pidana mempunyai peran penting dalam upaya penanggulangan kejahatan.Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan hubungan yang harmonis antar penegak hukum.Ketidakharmonisan dalam pola hubungan antar penegak hukum yang mengarah kepada ego sektoral dapat penghambat terhadap keberhasilan penanggulangan kejahatan. Menurut pendapat W. Clifford bahwa “ the rises in crime have efficient to attract attention to the inefficiency of the present criminal justice structure as a mechanism for crime prevention” (meningkatnya kejahatan telah cukup untuk menarik perhatian pada tidak efisiennya struktur peradilan pidana yang sekarang ada sebagai suatu mekanisme pencegahan kejahatan) Berdasarkan pandangan diatas dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana yaitu: kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan serta masyarakat mempunyai kewenangan dan kekuasaan sendiri-sendiri (discretion of power). Kondisi tersebut menjadai salah satu faktor penyebab terjadinya overcrowded di lembaga pemasyarakatan. Anggapan bahwa semakin banyak orang ke penjara merupakan suatu prestasi merupakan anggapan yang nyata. Polisi jarang mempergunakan kewenangan diskresi yang dimiliki, sedangkan jaksa selalu berusaha membuktikan dakwaannya yang sering kali dipaksakan, dan hakim terkesan terburu- buru dalam menjatuhkan pidana penjara, padahal apabila penjatuhan pidana percobaan dimaksimalkan maka jumlah penghuni di Lembaga Pemasyarakatan tidak mengalami overcrowded. Untuk itu diperlukan kesamaan, kesatuan pengertian dan persepsi akan tugas dan wewenang dari masing-masing aparat penegak hukum dalam upaya penyelesaian perkara pidana di semua jajaran aparat penegak hukum. Persamaan kedudukan oleh masing-masing sub sistem dalam sistem peradilan pidana mempunyai andil yang cukup besar dalam upaya membangun pola hubungan antar penegak hukum. Untuk itu perlu mempersiapkan langkah strategis dengan melakukan penguatan kelembagaan dan penigkatan sarana dan prasarana agara penanganan www.peraturan.go.id 2017, No.969 permasalahanover crowded dapat terselesaikan. Ketiga faktor yang menunjang terhadap timbulnya overcrowded di lembaga pemasyarakatan menjadi hal yang harus segera ditangani. Namun kondisi tersebut tidak mungkin hanya dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.Perlu ada kebijakan dari pemerintah serta peran dari masyarakat untuk menaggulangi permasalahan tersebut. Apabila dari masing-masing unsur belum memiliki pandangan yang sama maka upaya penanganan overcrowded akan mengalami tantangan yang sangat besar. Upaya untuk menanganai masalah overcrowded di lembaga pemasyarakatan tetap harus dilaksanakan, berdasarkan faktor penunjang terjadinya overcrowded, penangann terhadap masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi 4 masalah besar diantaranya adalah :
1.penataan regulasi;
2.pemberdayaan Sumber Daya Manusia;
3.peningkatan sarana dan prasarana;
4.penguatan kelembagaan. Diharapkan dengan penanganan secara sistematis terhadap penanganan overcrowded, diharapkan tujuan dari pemasyarakatan dalam memperbaiki narapidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab dapat tercapai. www.peraturan.go.id 2017, No.969 Lebih jauh lagi, bahwa rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan bukanlah tempat untuk menjatuhkan pidana hukuman semata, tetapi sebagai tempat pusat pembinaan dan reintegrasi sosial yang dipergunakan untuk memperbaiki diri para pelanggar hukum agar mereka dapat bersosialisasi di tengah masyarakat seperti sediakala sebelum mereka melakukan kesalahan dan yang menyebabkan dirinya masuk penjara, Ini selaras dengan apa yang termaktub dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa “Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab”. Hal ini berarti bahwa pembinaan terhadap narapidana juga harus bermanfaat baik selama yang bersangkutan menjalani pidana maupun setelah selesai menjalani pidana, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama dengan anggota masyarakat pada umumnya untuk dapat memberikan kontribusinya sebagai anggota masyarakat yang aktif dan produktif dalam pembangunan bangsa. Dengan kata lain bahwa program dan kegiatan pembinaan yang dilakukan dalam lembaga pemasyarakatan diarahkan untuk membangun manusia mandiri. Namun apa yang digariskan dalam undang- undang tersebut terkait fungsi-fungsi sebuah lembaga pemasyarakatan baru sebatas harapan ideal belaka. Berbagai fakta menunjukan bahwa yang terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan maupun lembaga pemasyarakatan di Indonesia justru gambaran sebaliknya. Buruknya manajemen pada rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah bukan rahasia lagi.Berbagai masalah yang muncul terus berlangsung tanpa pernah ditemukan solusi yang tepat meski pada saat bersamaan selalu mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Permasalahan mendasar dan tampak riil di dalam manajemen www.peraturan.go.id 2017, No.969 rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan yang selalu menjadi sorotan di mata masyarakat luas dan masih sulit diatasi sampai dengan saat ini adalah permasalahan overcrowded atau kondisi dimana jumlah penghuni melebihi kapasitas hunian yang tersedia lantaran meningkatnya pertumbuhan jumlah tahanan serta narapidana yang tidak diikuti oleh optimalnya penambahan ruang dan daya tampung hunian pada setiap rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Berikut ini adalah gambaran data pertumbuhan jumlah tahanan dan narapidana pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia selama lima tahun terakhir : Tabel Pertumbuhan Jumlah Tahanan dan Narapidana Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan Secara Nasional 2013 – Februari 2017 URAIAN TAHUN 2013 2014 2015 2016 FEB 2017 Penghuni Rutan – Lapas Tahanan 51.395 52.935 57.547 65.554 66.322 Narapidana 108.668 110.469 119.207 138.997 143.095 Jumlah Penghuni 160.063 163.404 176.754 204.551 209.417 Kapasitas Hunian 111.857 114.921 119.797 119.797 119.860 Selisih Jumlah Penghuni Dengan Kapasitas Hunian 48.206 48.483 56.957 84.757 89.557 Overcrowding 43 % 42% 47 % 71 % 75 % (Sumber : Smslap Ditjenpas diakses pada tanggal 17 Februari 2017) Berdasarkan tabel di atas, secara nasional pada tahun 2013 hingga bulan Februari 2017 dapat tergambarkan terjadinya peningkatan jumlah tahanan dan narapidana pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang cukup signifikan setiap tahunnya. Adapun jumlah rata-rata pertumbuhan jumlah penghuni rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan sebesar 12.338 orang per tahun, dengan lonjakan www.peraturan.go.id 2017, No.969 pertumbuhan jumlah penghuni tertinggi terjadi pada tahun 2016 sebesar 27.797 orang tahanan dan narapidana. Dalam data keseluruhan pada tabel tersebut dapat tergambarkan pula bahwa lonjakan pertumbuhan penghuni pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan belum diikuti dengan penambahan jumlah kapasitas ruang hunian bagi tahanan dan narapidana yang optimal.Overcrowded terjadi karena laju pertumbuhan penghuni tidak sebanding dengan sarana hunian yang tersedia. Prosentase input tahanan dan narapidana baru yang masuk ke dalam rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan jauh melebihi dibandingkan output tahanan dan narapidana yang keluar atau selesai menjalani masa pidananya. Meskipun pada dasarnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah berusaha untuk mengurangi terjadinya overcrowded hunian dengan membangun rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan ataupun membangun ruang hunian baru guna menambah jumlah kapasitas hunian. Namun besarnya lonjakan pertumbuhan jumlah penghuni yang masuk tidak dapat terhindari sehingga kondisi overcrowding tidak dapat terelakan lagi, bahkan pada bulan Februari 2017, telah terjadi overcrowded ataupun kelebihanjumlah penghuni sebesar 89.557 orang / 75% dari kapasitas yang tersedia. Selain terbatasnya jumlah kapasitas hunian bagi para tahanan dan narapidana, berikut ini adalah beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya kondisi overcrowded pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, antara lain : A. Keberadaan Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Harmonis Dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan Salah satu fungsi hukum adalah sebagai suatu alat untuk mengatasi kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat. Pada perkembangannya, hukum nyatanya telah mengalami serangkaian perubahan dan perkembangan sebagai bentuk dari suatu proses berkembangnya peradaban manusia. Seiring berjalannya waktu hukum telah bertransformasi pula menjadi alat untuk melindungi individu dari gangguan individu lainnya, dan perlindungan masyarakat dari gangguan kejahatan sehingga diharapkan terciptanya suatu kepastian hukum di lingkungan masyarakat. www.peraturan.go.id 2017, No.969 Kepastian hukum merupakan asas penting dalam hal tindakan hukum maupun penegakan hukum.Telah diketahui bersama bahwa regulasi ataupun peraturan perundang-undangan dapat memberikan kepastian hukum.Peraturan perundang-undangan sendiri memiliki fungsi yang beragam seperti fungsi perubahan, fungsi stabilitasi, dan fungsi kemudahan.Fungsi perubahan diartikan yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan.Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk bertujuan untuk mendorong perubahan masyarakat di berbagai bidang dan sektor kehidupan.Sedangkan, yang dimaksud dengan fungsi stabilitasi disini adalah peraturan perundang-undangan merupakan alat yang dipergunakan untuk menciptakan kondisi yang diharapkan pada bidang pidana, bidang ketertiban dan keamanan adalah berbagai kaidah yang bertujuan menjamin stabilitas masyarakat.Adapun untuk fungsi kemudahan dimaksudkan bahwa peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas).Masyarakat luas menghendaki adanya suatu produk peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur dan dapat merekduksi tingkat kejahatan yang terjadi guna menciptakan kondisi stabilitas dan ketertiban di masyarakat.Kenyataan sosial seperti ini mengharuskan pemerintah untuk segera membuat peraturan secara praktis dan pragmatis, dimana pemerintah diharuskan mendahulukan bidang-bidang yang dianggap paling mendesak sesuai dengan tuntutan masyarakat.Dampak dari hal tersebut tak jarang menimbulkan pembentukan peraturan perundang- undangan tanpa didasari perkiraan strategis, sehingga pada akhirnya melahirkan peraturan perundang-undangan yang bersifat tambal sulam, tidak bertahan lama ataupun tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Kondisi tersebut dapat tergambarkan dalam penyelenggaraan sistem pemidanaan dan penanganan tindak pidana di Indonesia saat ini.Pemerintah dinilai memiliki hobi dalam menciptakan kriminalisasi dengan membentuk berbagai macam produk peraturan perundang- undangan yang didalamnya mengatur ketentuan ancaman pidana yang seringkali tidak lagi masuk akal. Menurut data, sejak awal reformasi hingga tahun 2016, tercatat terdapat 563 (lima ratus enam puluh tiga) peraturan perundang-undangan yang dihasilkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dari jumlah tersebut kurang lebih terdapat 154 (seratus lima www.peraturan.go.id 2017, No.969 puluh empat) peraturan perundang-undangan yang didalamnya berisikan aturan dan ketentuan pidana. Selama masa tersebut, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan terdapat 1.601 (seribu enam ratus satu) perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dengan proporsi 716 (tujuh ratus enam belas) perbuatan merupakan suatu tindak pidana yang baru diperkenalkan dalam hukum pidana di Indonesia.Yang menjadi catatan penting adalah sebagian besar dari tindak pidana baru pada periode tahun 1998 – 2016 diancam dengan sanksi pidana penjara. Tidak kurang terdapat 654 perbuatan (91, 34%) yang digolongkan sebagai suatu tindak pidana dengan sanksi penjara yang diberikan bagi para pelanggarnya, sedangkan sanksi pidana kurungan hanya ditemukan pada 45 perbuatan tindak pidana (6,28%) dan sekitar 17 perbuatan (2,37%) ditetapkan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana denda. Adapun lamanya sanksi pidana penjara yang diberikan antara lain 1 hari – 5 tahun penjara ditemukan dihampir 65% tindak pidana baru setiap tahunnya, diikuti oleh 18% untuk masa pidana penjara selama 5 – 10 tahun, 9% untuk sanksi pidana penjara selama 10 – 15 tahun dan 4 % untuk pidana penjara selama 15 tahun ke atas. Visi undang-undang di Indonesia yang bernuansa penjara sesungguhnya adalah alasan sederhana mengapa Indonesia menghadapi permasalahan kondisi overvrowded pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Sebagai contoh lain, dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang saat ini dibahas di DPR, hampir semua ancaman pidana meningkat drastis, beberapa diantaranya bahkan dapat mengakibatkan overkriminalisasi yang berujung pemenjaraan dan berbuah overcrowded. Sebut saja semisal pidana penghinaan yang ancamannya dalam RKUHP mencapai 5 (lima) tahun penjara atau pidana zina yang juga mencantumkan pidana penjara 5 (lima) tahun pula. Belum lagi kebijakan alternatif penahanan dan alternatif penjatuhan pidana yang seakan tidak pernah dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) terkait penempatan pengguna dan pecandu narkotika di tempat-tempat rehabilitasi tidak berjalan. Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada bulan Februari 2017, penghuni rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan yang teridentifikasi www.peraturan.go.id 2017, No.969 sebagai tahanan dan narapidana pengguna narkotika hingga mencapai angka 35.598 orang. Pemerintah pun seakan abai untuk memberikan alternatif penjatuhan pidana, seperti penjatuhan pidana denda misalnya kepada para pelanggar hukum.Dikarenakan saat ini, ketentuan dan jumlah nilai pidana denda yang diatur dalam KUHP sudah dianggap terlalu kuno dan tidak sesuai lagi dengan nilai inflasi keuangan saat ini.Jumlah nilai pidana denda dalam KUHP terakhir disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1960.Selain terdapat jumlah nilai pidana denda yang dianggap telah kuno, ada pula jumlah nilai denda yang dianggap terlalu besar dan tidak lagi masuk akal yang membuat para pelanggar hukum lebih memilih untuk menjalani pidana penjara tambahan (subsider) dibandingkan membayar denda yang terasa terlalu besar. Keberadaan begitu banyaknya peraturan perundang-undangan yang didalamnya berisikan dan memuat substansi ketentuan aturan pidana seakan-akan menjadi suatu alat untuk memaksa bahwa setiap pelanggar hukum harus ditempatkan dan menginap di dalam rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan. Kondisi overcrowded rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan juga tidak terlepas dari paradigma para aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang masih memiliki pandangan bahwa penyelesaian perkara terhadap setiap pelanggaran hukum baik itu tindak pidana ringan dan tindak pidana berat harus dijatuhi dengan sanksi pidana penjara sebagai bentuk penghukuman. Selain itu, keberadaan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang berisikan ketentuan mengenai pengetatan pemberian hak terhadap narapidana tindak pidana tertentu seperti tindak pidana terorisme, narkotika dengan masa pidana diatas 5 (lima) tahun serta tindak pidana korupsi juga menjadi salah satu penyebab yang mendorong terciptanya kondisi overcrowded. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar penghuni rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia merupakan narapidana yang tersangkut narkotika.Pengetatan pemberian hak seperti remisi dan www.peraturan.go.id 2017, No.969 pembebasan bersyarat melalui penambahan syarat substantif dan administratif pada ketentuan regulasi tersebut menyebabkan para narapidana sulit untuk mengakses dan mendapatkan hak seperti remisi dan pembebasan bersyarat, sehingga banyak dari mereka harus menjalani masa pidananya sesuai dengan hukuman yang diterima. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tersebut juga menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya kondisi overcrowded dan menjadi alasan bahwa tujuan dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan menjadi tidak optimal. Carut marutnya kondisi peraturan perundang-undangan khususnya dalam penegakan hukum dan penjatuhan pidana serta paradigma pemidanaan para aparatur penegak hukum yang masih menekankan pada nilai-nilai pemenjaraan menjadi salah satu penyebab andil besar meningkatnya jumlah tahanan dan narapidana pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan saat ini. B. Keterbatasan Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Petugas Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan Sumber daya manusia mempunyai peranan untuk menentukan keberhasilan suatu organisasi serta merealisasikan tugas dan fungsi yang diemban dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.Begitu pula dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan, petugas pemasyarakatan menjadi salah satu unsur penting sebagai penggerak organisasi bersama dengan masyarakat dan infrastruktur yang dimiliki dalam mencapai tujuan pemasyarakatan. Berdasarkan data kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pada bulan November 2016, Sumber Daya Manusia Petugas Pemasyarakatan berjumlah 30.132 orang, terdiri dari Laki-laki 23.707 orang dan Perempuan 6.425 orang. www.peraturan.go.id 2017, No.969 Grafik Jumlah Petugas Pemasyarakatan Berdasarkan Jenis Kelamin Dari keseluruhan jumlah petugas pemasyarakatan diatas, sebesar 14.584 orang petugas pemasyarakatan yang ditempatkan dan menjalankan tugas sebagai petugas pengamanan pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Jumlah petugas pengamanan tersebut harus dibagi kembali ke dalam 4 (empat) shift pengamanan, sehingga jika dihitung maka perbandingan kekuatan antara petugas pengamanan dengan tahanan dan narapidana adalah sebesar 1 : 58 dengan artian bahwa 1 orang petugas pengamanan harus mengawasi dan menjaga 58 orang tahanan dan narapidana. Melihat kondisi tersebut, tidak dipungkiri lagi bahwa jumlah SDM Petugas Pemasyarakatan yang tersedia sampai dengan saat ini dirasa belum dapat memenuhi kebutuhan ideal jumlah SDM Petugas Pemasyarakatan pada 465 rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Seluruh Indonesia. Belum lagi keseluruhan jumlah petugas pemasyarakatan tersebut harus terbagi lagi guna memenuhi kebutuhan SDM pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya seperti Balai Pemasyarakatan maupun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Selain itu dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah untuk melakukan penundaan sementara atau dikenal dengan istilah moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil selama lima tahun (2014-2019) berpengaruh terhadap perencanaan penambahan usulan formasi petugas pemasyarakatan ke depan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.tidak dapat melakukan www.peraturan.go.id 2017, No.969 perekrutan pegawai yang akan ditempatkan sebagai petugas pemasyarakatan pada rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan. Padahal kebutuhan akan sumber daya petugas pemasyarakatan pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan merupakan kebutuhan yang mendesak dan tidak terelakan lagi dalam menghadapi permasalahan yang ditumbulkan akibat kondisi overcrowded rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Padahal jika melihat beberapa tahun ke depan, perputaran petugas pemasyarakatan yang akan mengakhiri masa kerjanya (pensiun) terjadi setiap tahunnya. Seperti dapat dilihat pada grafik berikut di bawah ini : Grafik Jumlah Petugas Pemasyarakatan Yang Akan Menjalani Masa Pensiun Dari data diatas dapat dilihat bahwa pertumbuhan petugas pemasyarakatan yang akan menjalani pensiun mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya. Dalam tiga tahun ke depan hingga tahun 2018, paling tidak jumlah petugas pemasyarakatan yang akan menghadapi pensiun berjumlah 2.441 orang petugas pemasyarakatan. Selain menghadapi permasalahan kurangnya jumlah Sumber Daya Petugas Pemasyarakatan dan kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, di sisi lain institusi pemasyarakatan saat ini juga harus menerima bahwa belum optimalnya pengembangan kapasitas dan kualitas SDM Petugas Pemasyarakatan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan (Diklat). Ketidakjelasan pola diklat dan spesifikasi dalam diklat teknis bagi petugas pemasyarakatan saat ini mempengaruhi www.peraturan.go.id 2017, No.969 kemampuan petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Keterbatasan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan dari sisi kuantitas jumlah maupun kualitas yang dimiliki oleh institusi pemasyarakatan sebagaimana telah digambarkan diatas pada dasarnya akan mempengaruhi penyelenggaraan tugas dan fungsi pelaksanaan sistem pemasyarakatan pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Apalagi saat ini, Petugas Pemasyarakatan harus menghadapi dan dibenturkan dengan tingginya tingkat populasi penghuni rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Jumlah sumber daya manusia petugas pemasyarakatan yang minim akan berdampak pada tidak optimalnya penyelenggaraan dari segi pengamanan dan pelaksanaan berbagai program pembinaan bagi narapidana. C. Minimnya Ketersediaan Ruang Hunian Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan Persoalan kelebihan jumlah (overcrowded) tahanan dan narapidana pada rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan menjadi permasalahan serius yang dihadapi institusi pemasyarakatan saat ini. Pasalnya kondisi overcrowded sebuah rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan dapat menjadi pemicu timbulnya banyak persoalan lainnya. Mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban, pelanggaran hak asasi manusia sampai dengan permasalahan kesehatan. Salah satu penyebab utama kondisi overcrowded ini terjadi dikarenakan keterbatasan ruang hunian dan sarana prasarana yang dimiliki oleh rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2016, kapasitas ruang hunian yang tersedia diperuntukan bagi 119.797 orang tahanan dan narapidana.Namun pada kenyataannya, jumlah kapasitas ruang hunian yang tersedia tersebut tidak dapat mencukupi untuk menampung secara optimal 204.551 orang tahanan dan narapidana di Seluruh Indonesia.Jika melihat data tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa telah terjadi kelebihan penghuni pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan sebesar 84.757 orang atau sebesar 71%. www.peraturan.go.id 2017, No.969 Meskipun demikian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah berupaya untuk meningkatkan kapasitas hunian melalui pembangunan dan pembentukan rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan baru, pembangunan dan penambahan blok hunian ataupun rehabilitasi blok hunian yang sudah ada. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sejak tahun 2013 – 2015 telah dilakukan penambahan kapasitas melalui pembangunan ruang hunian sebesar 15.338 orang, berikut ini adalah grafik penambahan jumlah kapasitas setiap tahunnya sebagai berikut : Grafik Penambahan Jumlah Kapasitas Hunian Rutan dan Lapas Tahun 2013 – 2015 Sementara itu untuk tahun 2016, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menargetkan adanya penambahan kapasitas hunian dengan membangun 4 (empat) rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan baru serta penambahan kapasitas melalui pembangunan dan rehabilitasi blok hunian pada 57 (lima puluh tujuh) rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan dengan proyeksi penambahan jumlah kapasitas hunian sebesar 15.000 orang. Namun pada dasarnya, penambahan kapasitas hunian melalui pembangunan rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan bukan merupakan prioritas utama untuk menanggulangi permasalahan overcrowdedyang terjadi saat ini. Besaranya dana yang dibutuhkan untuk membangun rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan serta keterbatasan anggaran negara yang dimiliki menjadi pertimbangan bahwa harus terdapat alternatif lain yang dapat dilakukan www.peraturan.go.id 2017, No.969 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka menanggulangi kondisi overcrowded pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan saat ini. Alternatif sebagai solusi jangka pendek yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini dalam menekan tingkat overcrowded hunian pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan adalah melakukan redistribusi narapidana. Redistribusi ini dilakukan dengan melakukan pemindahan narapidana dari lembaga pemasyarakatan dengan tingkat kepadatan tinggi ke lembaga pemasyarakatan yang berpenghuni lebih sedikit.Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengintensifkan pelaksanaan kebijakan redistribusi narapidana. Adapun jumlah narapidana yang telah diredistribusi sebesar 36.075 orang narapidana dengan rincian sebagai berikut : Tabel Jumlah Redistribusi Narapidana Tahun 2016 No Bulan Jumlah Narapidana
1.Januari 2.591
2.Februari 2.760
3.Maret 3.416
4.April 3.776
5.Mei 5.384
6.Juni 3.774
7.Juli 2.985
8.Agustus 2.078
9.September 2.275 10 Oktober 2.058
11.November 2.557
12.Desember 2.421 Total Narapidana 36.075 www.peraturan.go.id 2017, No.969 Berdasarkan data tabel diatas, dapat diambil rata-rata dalam satu bulan sebanyak 2.800 orang narapidana dipindahkan. Melalui kebijakan redistribusi narapidana diharapkan dapat menekan dampak dan tingkat overcrowded hunianserta pemerataan jumlah narapidana pada seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. D. Kelembagaan dan Pola Hubungan Kerja Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan Tidak Sesuai Dengan Perkembangan Hukum dan Kebutuhan Pemasyarakatan Sampai dengan saat ini terdapat beberapa peraturan baik dari tataran formal sampai dengan peraturan pelaksana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk di dalamnya Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.Rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan merupakan unit dan satuan kerja yang memiliki dan melaksanakan tugas teknis operasional di bidang Pemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya, rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan didasarkan pada regulasi peraturan perundang-undangan antara lain Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara serta Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan. Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan dasar dalam pembentukan rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Menurut data per tanggal 31 Desember 2016, Rumah Tahanan Negara berjumlah sebanyak 219 unit dan Lembaga Pemasyarakatan berjumlah 269 unit yang tersebar di berbagai kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Seiring dengan perkembangan dan dinamika hukum saat ini, menuntut banyak terjadinya perubahan terhadap beberapa regulasi peraturan perundang-undangan yang berdampak pada pola hubungan hirarki dan www.peraturan.go.id 2017, No.969 tata kerja rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pasal 65, rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan secara hirarki dan pola hubungan tata kerja merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang keberadaannya dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan : “Pembinaan unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis yang menangani tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal, pembinaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan” Ketentuan tersebut diatur di atas, diperkuat kembali oleh amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa : “Kepala Unit Pelaksana Teknis berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal atau Kepala Badan melalui Kepala Divisi terkait” Langkah terhadap perbaikan pola hubungan antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada dasarnya saat ini masih menemui kendala. Adanya inkosistensi akibat belum adanya perubahan dan penyesuaian terhadap dasar hukum yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja rumah tahanan negara serta lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 66 yang mengamanatkan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman (saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), sedangkan kepada satuan organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja (unit Pembina/ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) hanyamendapatkan tembusan. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa saat ini terdapat ketidakselarasan peraturan perundang-undangan yang www.peraturan.go.id 2017, No.969 menyebabkan inkonsistensi pola hubungan kerja pada Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan lain yang dihadapi oleh rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan adalah terjadinya duplikasi fungsi terhadap pekerjaan yang diemban dalam struktur organisasi lembaga pemasyarakatan, seperti halnya duplikasi ataupun kesamaan tugas dan fungsi yang saling bersinggungan antara Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dengan Seksi Keamanan dan Ketertiban pada lembaga pemasyarakatan menyebabkan pengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan itu sendiri. Selain itu, belum optimalnya penataan dan pemerataan beban tugas lembaga pemasyarakatan berdasarkan klasifikasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan saat ini juga menjadi permasalahan yang belum dapat terselesaikan.Dasar penetapan lembaga pemasyarakatan dibentuk berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan dan kegiatan kerja sehingga diseluruh Indonesia saat ini terdapat 4 (empat) kelas lembaga pemasyarakatan yakni Kelas I, Kelas IIA, Kelas IIB dan Kelas III secara umum struktur organisasinya tidak ada yang berbeda.Di setiap kelas lembaga pemasyarakatan tersebut, terdapat bidang atau seksi yang menyelenggarakan kegiatan tata usaha, kegiatan pembinaan narapidana, penyelenggaraan kegiatan kerja, administrasi keamanan dan tata tertib serta satuan pengamanan.Pembidangan tersebut kurang dapat mencerminkan karakter kebutuhan masing-masing jenis dalam penyelenggaraan organisasi lembaga pemasyarakatan berdasarkan kualifikas yang telah ditentukan.Struktur organisasi berdasarkan kelas tersebut ada akhirnya digunakan pula sebagai struktur dalam penyelenggaraan organisasi Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Berbagai permasalahan perlu ditemukan solusi dan jalan keluar sebagai upaya untuk melakukan perbaikan terhadap ketidaksingkronan tersebut tentunya harus bersamaan dengan perbaikan struktur organisasi dan kelembagaan rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.Peraturan yang menjadi dasar eksistensi organisasi kelembagaan rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan yang sudah berumur kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun. Praktis hanya lembaga pemasyarakatan yang melakukan amandemen peraturannya ditahun 2011 sedangkan rumah tahanan negara masih didasarkan pada peraturan yang www.peraturan.go.id 2017, No.969 lahir di era 80-an, dan jika melihat lebih jauh kedalam substansi memang sudah tidak layak untuk dipertahankan, harus dilakukan upgrading mengingat dinamika dan kebutuhan organisasi yang terus berkembang. www.peraturan.go.id 2017, No.969 Pada tahun berikutnya ditindaklanjuti kembali sebagai sustainable program pada seminar "the challenge of prison overcrowding" di San Jose, Kosta Rika pada 3 sampai 7 Februari 1997 dan akhirnya dilegitimasi pada Konferensi Internasional yang diadakan di Kadoma, Zimbabwe, tanggal 24 sampai 28 November 1997 melalui Kadoma Declaration on Community Service yang juga dianeksasi oleh Resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB 1998/23. Overcrowded juga menjadi salah satu fokus dari Kongres tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana dengan tema "Strategi dan Praktik Terbaik terhadap Kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan" yang diselenggarakan di Salvador, Brasil pada tahun 2010. Seminar tersebut menghasilkan serangkaian kesimpulan dan rekomendasi, sebagai berikut: a) overcrowded di Lapas/Rutan adalah salah satu hambatan yang paling serius untuk diatasi oleh Negara Anggota dari instrumen PBB terkait standar, norma-norma, dan hak asasi manusia tahanan yang dilanggar; www.peraturan.go.id 2017, No.969 b) Kejahatan adalah masalah sosial dimana sistem peradilan pidana hanya dapat memberikan sebagian dari solusi. Mengambil tindakan melawan kemiskinan dan marginalisasi sosial adalah kunci untuk mencegah kejahatan dan kekerasan, dan pada gilirannya, akan mengurangi overcrowded di Lapas/Rutan; c) Negara-negara Anggota harus mendefinisikan overcrowded sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat diterima dan mempertimbangkan pembentukan batasan hukum kapasitas Lapas/Rutan mereka; d) Negara-negara Anggota harus mempertimbangkan untuk meninjau, mengevaluasi dan memperbarui kebijakan, undang-undang dan penerapan mereka untuk memastikan pengembangan strategi peradilan pidana yang komprehensif untuk mengatasi masalah overcrowded, yang harus mencakup pengurangan pemberian hukuman dan meningkatkan penggunaan alternatif hukuman Lapas/Rutan, termasuk program-program keadilan restoratif; e) Kebijakan dan strategi untuk mengatasi overcrowded dalam Lapas/Rutan harus berbasis bukti; f) Negara-negara anggota harus mengimplementasikan reformasi dan strategi untuk mengurangi overcrowded dengan cara yang sensitif gender dan efektif merespon kebutuhan kelompok yang paling rentan; g) Negara-negara Anggota didorong untuk meninjau kecukupan bantuan hukum dan langkah-langkah lain, termasuk penggunaan pengacara terlatih, dengan maksud untuk memperkuat akses terhadap keadilan dan mekanisme pertahanan publik untuk meninjau tentang perlunya penahanan pra-ajudikasi, h) Negara Anggota diundang untuk melakukan tinjauan terhadap seluruh sistem untuk mengidentifikasi ketidakefisiensian dalam proses peradilan pidana yang berkontribusi terhadap jangka waktu penahanan selama proses pra-ajudikasi dan pengadilan, dan untuk mengembangkan strategi untuk meningkatkan efisiensi dari proses peradilan pidana, yang mencakup langkah-langkah untuk mengurangi tumpukan kasus yang belum terselesaikan, dan untuk mempertimbangkan penetapan batas waktu penahanan, i) Negara-negara Anggota harus didorong untuk memperkenalkan langkah-langkah yang diberikan bagi pembebasan awal narapidana www.peraturan.go.id 2017, No.969 dari lembaga pemasyarakatan, seperti rujukan ke rumah singgah, alat pemantau elektronik dan pengurangan hukuman untuk perilaku yang baik. Negara-negara Anggota harus mempertimbangkan untuk meninjau prosedur pembatalan hukuman untuk mencegah mereka tidak perlu kembali ke Lapas/Rutan, j) Negara Anggota diundang untuk mengembangkan sistem pembebasan bersyarat dan masa percobaan; k) Negara-negara Anggota harus memastikan pelaksanaan yang efektif dari alternatif hukuman dengan menyediakan infrastruktur dan sumber daya yang diperlukan; l) negara-negara anggota harus mendukung partisipasi organisasi masyarakat sipil dan masyarakat lokal dalam menerapkan alternatif ke Lapas/Rutan; m) Negara-negara Anggota harus meningkatkan kesadaran dan mendorong proses konsultasi komprehensif, yang melibatkan partisipasi dari semua sektor pemerintah, masyarakat sipil, khususnya dalam asosiasi para korban, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dalam pengembangan dan implementasi strategi nasional, termasuk rencana aksi, untuk mengatasi overcrowded; n) Negara Anggota harus memastikan bahwa informasi berbasis bukti tentang kejahatan dan peradilan pidana dikomunikasikan kepada legislator, politisi, pengambil keputusan, praktisi peradilan pidana, publik dan media. Untuk tujuan ini, Negara-negara Anggota harus didorong untuk melanjutkan penelitian tentang faktor yang berkontribusi terhadap sesaknya Lapas/Rutan. Untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan overcrowded di Indonesia, perlu dilakukan benchmarking sebagai komparasi data bahwa kondisi upaya penanganan overcrowded adalah masalah aktual dunia internasional yang sedang diusahakan strategi maupun alternatif penanganannya. Diperkirakan bahwa lebih dari 10,1 juta orang ditahan di Lapas/Rutan di seluruh dunia pada Mei 2011.Ini berarti bahwa 146 dari setiap 100.000 orang di dunia berada di Lapas/Rutan pada saat itu. Populasi Lapas/Rutan tumbuh 78 persen di negara-negara antara tahun 2008 dan 2011, dan 71 persen di negara-negara dalam dua tahun sebelumnya. Data menunjukkan bahwa pada 117 negara, jumlah narapidana/tahanan melebihi www.peraturan.go.id 2017, No.969 jumlah space ruang yang tersedia, 16 Lapas/Rutan menyimpan lebih dari dua kali lipat kapasitas mereka dan di 32 negara terdapat tingkat hunian yang mencapai antara 150% sampai 200% dari kapasitas huniannya. Dari data tersebut dapat dilihat catatan persebaran data tingkat tertinggi overcrowded di Amerika adalah 335% (Haiti), di Afrika 307% (Republik Rakyat Benin), di Asia 259% (Iran), di Oseania 215% (French Polynesia), dan di Eropa 158% (Serbia). Berbagai penelitian telah banyak memberikan deskripsi mengenai kondisi overcrowded adalah kondisi faktual yang cenderung sulit untuk ditanggulangi, bahkan dengan kebijakan membangun penjara baru sekalipun. Sebagai ilustrasi, ketika penjara di Amerika mengalami kondisi overcrowded, pemerintah Amerika melakukan program pembangunan penjara baru, dimana program ini merupakan titik awal terjadinya booming penjara di Amerika karena menghasilkan sebanyak 970 penjara negara bagian (Prison State) dan 49 penjara federal (Federal Prison) pada tahun 1987. Padahal sebelumnya pada tahun 1984 jumlah penjara hanya 427 penjara negara bagian dan 1 penjara federal. Program pembangunan penjara baru ini merupakan pilihan yang high cost karena pemerintah Amerika harus menghabiskan anggaran miliaran dollar guna mengimbangi laju pertumbuhan narapidana/tahanan di negara tersebut. Namun pilihan program yang high cost tersebut tidaklah begitu berarti ketika melihat data populasi penjaradi Amerika mengalami kenaikan yang sangat signifikan 3 tahun setelah program tersebut ditetapkan. Dalam satu dekade antara 1990 sampai 2000-an, peertumbuhan populasi penjara meningkat sebesar 43%. Jumlah narapidana dewasa melompattinggi dari 272 ribu dalam tahun 1990 menjadi 478 ribu pada tahun 2000. Kondisi overcrowdedtersebut juga dialamiLapas/Rutan (Lapas/Rutan) di Indonesia. Jika merujuk pada data statistik, dapat dikemukakan bahwa overcrowded Lapas/Rutan di Indonesia telah terjadi sejakawal tahun 1990-an, dan kondisi ini terus mengalami peningkatan hingga tahun sekarang.Ledakan besar yang dirasakan oleh populasi penghuni Lapas/Rutan di Indonesia adalah dari 71,500 orang menjadi 144,000 orang yang terjadi antara tahun 2004 dan 2011, padahal kapasitas Lapas/Rutan saat itu hanya bertambah kurang dari 2%. Empat tahun berikutnya, pada bulan Juli 2015, ada sejumlah 178.063 penghuni yang tersebar di 477 lapas/rutan.Jumlah pertumbuhan yang sangat signifikan dimana 34% nya disumbang oleh tahanan pra-persidangan dan belum termasuk jumlah tahanan pra-persidangan yang berada di dalam www.peraturan.go.id 2017, No.969 tahanan kepolisian. Kepadatan penghuni lapas/rutan pada periode tersebut secara nasional sudah berkisar di angka 145%, namun pada banyak Lapas/Rutan besar di Indonesia jumlah penghuni bisa mencapai angka 662% dari kapasitas yang tersedia. Upaya penanganan melalui program pembangunan fasilitas baru (infrastruktur Lapas/Rutan) juga telah dilakukan di Indonesia sejak kurun waktu 2003 sampai beberapa tahun terakhir ini. Pembangunan Lapas/Rutan juga menjadi issue nasional yang menyita perhatian beberapa rezim terakhir yang silih berganti mengisi pemerintahan. Program yang telah menelan anggaran negara triliyunan rupiah ini ternyata hingga saat sekarang belum mampu mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan.Upaya Pertumbuhan kapasitas melalui pembangunan Lapas/Rutan tidak sebanding dengan bertambahnya jumlah penghuni Lapas/Rutan pada periode 2007 sampai dengan awal tahun 2017.Tentunya kita tidak dapat menafikan angka hanya sebagai data statistik saja, melainkan kita harus dapat membayangkan data tersebut sebagai sebuah potret realitas dinamika pemenjaraan di Indonesia selama satu dekade. Pada momentum ini penanganan overcrowded di Lapas/Rutan diharapkan dilakukan tidak hanya pada tingkat otoritas Lapas/Rutan saja, tetapi membutuhkan respon holistik dan terkoordinasi dari berbagai pihak, termasuk di tingkat pengambil kebijakan tertinggi maupun akar rumput di masyarakat pada umumnya. Upaya penanganan overcrowded di Lapas/Rutan yang lebih komprehensif diharapkan dapat menghindarkan atau setidaknya memperkecil dampak negatif dari upaya masif pemenjaraan yang saat ini terjadi. Selain itu upaya penanganan terhadap kondisi Lapas/Rutan yang semakin sesak ini harus dilakukan secara simultan, bukan hanya dilakukan secara "hit and run" layaknya penanganan fenomena-fenomena kasuistik yang terjadi dalam Lapas/Rutan. Penanganan overcrowded di Lapas/Rutan saat ini bukan hanya menjadi issue nasional tetapi juga internasional, dan penanganan yang harus dilakukan pun dituntut secara makro dan komprehensif guna mendapatkan hasil penanganan yang utuh dan menyeluruh bukan hanya melalui pembangunan gedung Lapas/Rutan saja. A. Penanganan Overcrowded Dan Dampak Negatif Yang Harus Diminimalisir Topik overcrowded di penjara bersifat multidimensi. Ada sejumlah besar alasan yang saling menguatkan yang dapat menyebabkan Lapas/Rutan www.peraturan.go.id 2017, No.969 menjadi padat, yang bervariasi dari satu negara ke negara lain, maupun di dalam masing-masing negara.Penyebab Lapas/Rutan berdesak-desakan tidak terbatas pada mekanisme peradilan pidana, tetapi meluas ke bidang-bidang lain yang merupakan tanggung jawab negara, seperti kebijakan kesejahteraan sosial, akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Bukan hanya penyebabnya, dampak overcrowded juga menimbulkan berbagai ekses dan tak kalah luas jangkauannya seperti diantaranya :
1.Sosial Ekonomi Jumlah populasi Lapas/Rutan di seluruh dunia yang berkembang menciptakan beban keuangan yang sangat besar pada pemerintah dan pengeluaran yang besar pada kohesi sosial masyarakat. Memenjarakan segmen besar masyarakat memberikan beban yang signifikan pada anggaran negara, sehingga Patut dipertimbangkan karena beban tambahan dari populasi Lapas/Rutan yang besar dimungkinkan dapat mengurangi dana pemerintah yang tersedia untuk kesehatan, pelayanan sosial, perumahan dan pendidikan. Sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa penggunaan Penjara secara tidak proporsionalmempengaruhi orang-orang yang hidup dalam kemiskinan. Ketika anggota keluargapencari nafkah dipenjara, maka kehilangan pendapatan yang sangat mendadak dapat memilikidampak besar pada kondisi ekonomi keluarga. Pun ketika dibebaskan, seringkali mereka tidak memiliki prospekdalam mencari pekerjaan karena catatan kriminal mereka. Mantan narapidana umumnya mengalami pengucilan secara sosial ekonomi dan rentan terhadap siklus kemiskinan,marjinalisasi, kriminalitas, dan hukuman penjara yang tak berujung. Dengan demikian,Lapas/Rutan berkontribusi langsung kepada pemiskinan tahanan dan keluarganya. Studi jugamenunjukkan bahwa anak-anak dari orang tua yang telah dipenjara berkemungkinanbesar mengalami konflik dengan hukum dan sekalinya mereka ditahan, merekacenderung melakukan kejahatan lagi. Dengan demikian siklus diperluas, menciptakankorban berikutnya dan mengurangi kinerja ekonomi yang potensial di masa depan.Ini hanya salah satu aspek dari bagaimana Lapas/Rutan berkontribusi terhadap kemiskinan masyarakat. Jadi menahan seorang anak selama 3 bulan karena kasus pencurian ringan untuk barang seharga Rp. 20,000 sungguh merupakan beban anggaran yang sulit dijustifikasi, terlebih lagi ini membuat anak terpapar www.peraturan.go.id 2017, No.969 dengan kehidupan Lapas/Rutan yang keras yang dapat memiliki efek negatif yang permanen di masa depan anak tersebut.
2.Hak Asasi Manusia Overcrowded merupakan masalah yang semakin meluas di sejumlah negara dan hal tersebut tentu saja menjadi masalah kemanusiaan yang sangat serius, karena secara otomatis berujung pada kondisi penahanan di bawah standar dan seringkali tidak manusiawi.Puluhan ribu orang terpaksa hidup dalam waktu lama di dalam ruangan yang sesak, dengan ruang untuk bergerak, duduk atau tidur yang tak mencukupi.Terjepit di ruangan sempit, seringnya dalam kondisi kebersihan yang buruk dan tak ada privasi, membuat pengalaman terampasnya kebebasan (yang dalam keadaan normal pun sudah membuat tertekan) terasa jauh lebih buruk.Situasi ini mengikis martabat manusia dan merusak kesehatan fisik dan mental tahanan, serta prospek reintegrasi mereka. Situasi ini dengan cepat menyebabkan kesulitan dalam menjaga ketertiban di dalam Lapas/Rutan, yang selanjutnya mengakibatkan konsekuensi yang berpotensi sangat buruk dalam hal keamanan bagi para tahanan, serta dalam hal pengawasan dan keamanan. Hampir diseluruh Indonesia mengalami masalah yang serupa, dan dampak dari hal tersebut tentu saja dapat diprediksikan diantaranya adalah terciptanya kondisi kesehatan penghuni yang buruk di Lapas/Rutan (beberapa kasus berujung pada kematian), suasana psikologis penghuni yang kacau sehingga mudah emosional, mudah tersinggung dan berakibat pada sering terjadi konflik antar penghuni seperti kerusuhan maupun perkelahian, tidak berjalannya program pembinaan di dalam Lapas, dan menurunnya kualitas layanan pemasyarakatan di Lapas/Rutan sehingga tidak sedikit penghuni dan masyarakat yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, bahkan ekses permasalahan tersebut sampai pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
3.Kesehatan Dikaitkan lagi dengan kondisi penyalahgunaan narkotika, di Indonesia yang saat ini berada pada tingkat sangat memperihatinkan, maka sudah bisa ditebak tingginya jumlah pengguna narkotika sangat berpengaruh www.peraturan.go.id 2017, No.969 terhadap jumlah tahanan/narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang masuk kedalam Lapas/Rutan, meskipun tempat terbaik yang dibutuhkan mereka adalah pusat rehabilitasi. Peningkatan pemenjaraan pada pengguna narkotika tersebut dipastikan berbanding lurus dengan prevalensi HIV/AIDS di Lapas/Rutan.Hal ini disinyalir terjadi melalui peredaran gelap narkotika yang tak henti-hentinya (dengan segala modus operandinya) diselundupkan ke dalam Lapas/Rutan dan praktek seksual yang tidak aman yang terjadi di Lapas/Rutan.Jumlah tersebut tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan memerlukan special treatment. Perlu diingat, seharus telah terjadi perubahan pendekatan penanganan terhadap pengguna narkotika, yaitu dari pendekatan pemidanaan ke pada pendekatan kesehatan masyarakat . Alasannya sederhana, dengan ditekannya angka pengguna dan pecandu maka akan secara signifikan merusak peredaran gelap narkotika. Namun hal ini baru dapat terjadi bila dengan pendekatan kesehatan masyarakat, bukan dengan pemidanaan yang keras. Namun apa yang terjadi? Pemerintah melalui tangan aparat penegak hukum masih saja mengirimkan pengguna dan pecandu narkotika ke penjara sehingga membanjiri Lapas, padahal semestinya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, baik pengguna dan pecandu lebih tepat untuk direhabilitasi atau diberikan penanganan dengan perspektif kesehatan. Kasus meninggalnya 22 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pemuda dan Lapas Kelas I Dewasa Tangerang sepanjang Februari hingga awal April 2007, merupakan satu contoh realitas yang dapat menjadi catatan kaki dalam penanganan masalah kesehatan di Lapas/Rutan. Kondisi Lapas/Rutan yang overcrowded berdampak pada buruknya kondisi kesehatan narapidana, dimana semakin banyak jumlah narapidana Lapas/Rutan maka besar kemungkinan semakin buruk tingkat kesehatan mereka. Alasan utamanya adalah karena dengan jumlah narapidana yang besar, daya dukung sanitasi dan lingkungan akan berkurang dan semakin buruk sehingga dapat menurunkan kualitas hidup penghuni Lapas/Rutan. Hal ini pada gilirannya dapat memudahkan berjangkitnya berbagai penyakit. Sementara itu disisi lain, ketersediaan sarana dan prasarana masih minim yang mengakibatkan Lapas/Rutan tidak mampu memberikan pelayanan www.peraturan.go.id 2017, No.969 kesehatan yang memadai. Pada kondisi yang demikian narapidana rentan terhadap gangguan kesehatan, seperti sangat mudah terjadi infeksi/penularan penyakit, gangguan mental/psikis, dan krisis psikiatrik. B. Penanganan OvercrowdedMelalui Strategi Yang Makro Dan Komprehensif Penerapan hukum pidana sebagai alat untuk menanggulangi kejahatan merupakan sebuah warisan dari peradaban yang telah mengendap di kehidupan masyarakat saat ini.Berbagai rezim berganti namun filosofi penerapan hukum pidana tetap konsisten sebagai kontrol atas tertib sosial dan politik. Jargon pada zaman kerajaan Mataram untuk menciptakan "tata tentreming praja", pada zaman kolonial Hindia Belanda demi "rust en orde", pada zaman fasisme Jepang atas nama "Nipon Raya", pada zaman revolusi kemerdekaan untuk menegakan "rule of law", pada zaman orde baru untuk mempertahankan "stabilitas nasional" dan pada era reformasi saat ini dengan dalih "supremasi hukum" merupakan sebuah pengkristalan dari bentuk- bentuk kontrol sosial yang diharapkan. Pemenjaraan merupakan salah satu bentuk/metode kontrol sosial yang paling banyak diterapkan oleh negara-negara di dunia, karena memenjarakan pelaku kejahatan dianggap sebagai opsi kontrol sosial yang paling mudah untuk diterapkan.Sangatlah praktis ketika melihat upaya yang dilakukan hanyalah "menempatkan pelaku kejahatan dalam sebuah fasilitas (Lapas/Rutan) untuk menjalankan pidananya sesuai dengan keputusan hakim pengadilan". Mereka diasingkan untuk sementara waktu dari pergaulan masyarakat agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan terlindungi dari para pelaku kejahatan serta di lain pihak pelaku kejahatan diharapkan mendapatkan pembinaan untuk mereduksi kejahatannya. Pola pikir praktis tentang pemenjaraan seperti diatas sangat berdampak kepada isi hunian Lapas/Rutan pada masa kapanpun ketika pola pikir tersebut dipertahankan. Semakintinggi penghukuman dengan menggunakan Lapas/Rutan sebagai medianya maka akan semakin tinggi pula isi hunian Lapas/Rutan. Kondisi atau pola pikir yang seperti ini dapat dikatakan menjadi faktor utama penyebab Lapas/Rutan mengalami kepadatan hunian yang kemudian diperparah lagi oleh doktirn crime control model para aparat penegak hukum lainnya. www.peraturan.go.id 2017, No.969 Implementation of The Standar Minimum Rules for the Treatment of Prisoners Point 11 menyatakan bahwa “Kebijakan untuk menegakan aturan di dalam Lapas/Rutan tidak akan efektif manakala pada saat yang bersamaan tidak diambil langkah-langkah untuk mengatasi gejala overcrowded. Usaha- usaha pembinaan terhadap narapidana harus didahului dengan program yang bertujuan untuk mengurangi isi Lapas/Rutan sesuai dengan fasilitas dan sarana yang tersedia”. Dapat disimpulkan bahwa masalah overcrowded Lapas/Rutan merupakan variabel yang berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan pembinaan. Oleh karena itu, harus segera dibuat suatu strategi agar overcrowded tersebut dapat diatasi, sehingga dapat diminimalisir dampak-dampak dari kondisi tersebut. Penanganan overcrowded setidaknya harus dilakukan dengan melihat empat aspek, yaitu Penataan Regulasi, Penguatan Kelembagaan, Pemenuhan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan SDM. Empat aspek tersebut diharapkan dapat menjadi sebuah formula yang tepat dalam penanganan overcrowded di Lapas/Rutan secara makro dan komprehensif.