Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.484 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Nagara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.484 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM Dalam rangka pengembangkan karier dan peningkatan kualitas profesional Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas penyuluhan hukum, diperlukan Penyusunan Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya dan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2014 dan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya Pasal 30 ayat
a.menyusun rencana kebutuhan formasi jabatan fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Asasi Manusia; dan
b.mengusulkan pengadaan, penempatan, dan/atau pengendalian Penyuluh Hukum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian. www.peraturan.go.id 2018, No.484 A. Kedudukan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
1.Kedudukan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Pusat. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di pusat berkedudukan pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum, unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas di bidang penyuluhan hukum/penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan tersebut terbatas hanya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas di bidang penyuluhan hukum/penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman norma hukum dan peraturan perundang-undangan.
2.Kedudukan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Daerah. Kedudukan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Daerah berkedudukan pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di setiap provinsi yang mempunyai tugas melaksanakan program penyuluhan hukum/penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jabatan tersebut terbatas hanya di lingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di setiap provinsi dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum/penyebarluasan www.peraturan.go.id 2018, No.484 informasi hukum dan pemahaman norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tingkat provinsi dan kabupaten/kota. B. Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang terkait serta merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari yang terendah sampai yang paling tinggi, yaitu:
1.Penyuluh Hukum Ahli Pertama:
a.Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
b.Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2.Penyuluh Hukum Ahli Muda:
a.Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
b.Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
3.Penyuluh Hukum Ahli Madya:
a.Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
b.Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
c.Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
4.Penyuluh Hukum Ahli Utama:
a.Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
b.Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. C. Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1.Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional di Pusat.
a.Penyuluh Hukum yang berkedudukan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum baik tingkat pusat maupun nasional dikoordinasikan oleh Instansi Pembina Penyuluh Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. www.peraturan.go.id 2018, No.484
b.Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan berdasarkan: 1) Jumlah Organisasi Kemasyarakatan yang berada di Tingkat Pusat. Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta terdata sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) Organisasi Kemasyarakatan. Dengan jumlah tersebut, dimungkinkan timbulnya berbagai permasalahan hukum berkaitan dengan organisasi tersebut. 2) Fungsi pembinaan terhadap Pejabat Penyuluh Hukum di 34 (tiga puluh empat) provinsi, sebagai pelaksanaan dari manajemen rentang kendali penyuluhan hukum. Berdasarkan hal tersebut di atas, formasi Pejabat Penyuluh Hukum di tingkat pusat sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) orang, dengan komposisi sebagai berikut: 1) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama, sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang; 2) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) orang; 3) Jabatan Fungsional Penyuluh Ahli Muda dan Pertama sebanyak 258 (dua ratus lima puluh delapan) orang. www.peraturan.go.id 2018, No.484 Tabel Matrik Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Pusat KETERANGAN UTAMA MADYA MUDA dan PERTAMA Formasi kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Hukum di pusat 34 166 258 Formasi jabatan fungsional Penyuluh Hukum yg telah ada: BPHN 14 4 12 BALITBANGHAM 1 DITJENHAM 4 DIT.JEN PP 1 SETJEND KEMENKUMHAM 1 BPS 17
2.Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional di Daerah.
a.Penyuluh Hukum yang berkedudukan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum/penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman norma hukum dan peraturan perundang-undangan, pada tingkat provinsi, dan kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Koordinator pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum di daerah.
b.Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan berdasarkan: 1) Jumlah kecamatan tiap Provinsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan di Indonesia, terdata jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.996 (enam ribu sembilan puluh enam). Kecamatan merupakan tempat kedudukan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama. www.peraturan.go.id 2018, No.484 2) Manajemen Rentang Kendali mengatur model pembinaan tiap 1 (satu) orang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya membina 2 (dua) orang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda, dan 1 (satu) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda membina 3 (tiga) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama. 3) Jumlah formasi jabatan fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2), adalah perhitungan formasi gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sehingga dapat rumuskan sebagai berikut: Rumus:
1.Jumlah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Pertama = Jumlah Kecamatan dalam Provinsi = N
2.Jumlah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda = N:3
3.Jumlah Jabatan Fungsional Penyuluh Ahli Pertama dan Muda = N + (N:3)
4.Jumlah Penyuluh Ahli Madya = (N:3):2
5.Jumlah Penyuluh Hukum Ahli Utama = Jumlah Provinsi Contoh Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum: Provinsi Aceh:
1.Jumlah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama = Jumlah Kecamatan di Provinsi Aceh (289 Kecamatan = 289 Orang) (Rumus: jumlah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Pertama = Jumlah Kecamatan dalam Provinsi = N)
2.Jumlah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda = Jumlah Kecamatan dibagi 3 (289 : 3 =96 Orang) (Rumus: Jumlah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda = N:3) www.peraturan.go.id 2018, No.484
3.Jumlah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama dan Muda = 289 + 96 = 385 Orang (Rumus: Jumlah Jabatan Fungsional Penyuluh Ahli Pertama dan Muda = N + (N:3)
4.Jumlah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya = Jumlah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda dibagi 2 (96 : 2 = 48 Orang) (Rumus: Jumlah Penyuluh Ahli Madya = (N:3):2
5.Jadi jumlah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Provinsi Aceh adalah sebanyak 433 orang. TABEL I KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DI SETIAP KANWIL KEMENKUMHAM, UPT, PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. NO NAMA PROVINSI KEC JF PH PERTAMA dan MUDA JF PH MADY A Jumla h JF PH 1 Aceh 289 385 48 434 2 Sumatera Utara 436 581 73 654 3 Sumatera Barat 179 239 30 269 4 RIAU 163 217 27 245 5 Jambi 138 184 23 207 6 Sumatera Selatan 228 304 38 342 7 Bengkulu 126 168 21 189 8 Lampung 225 300 38 338 9 Kep. Bangka Belitung 47 63 8 71 10 Kep. Riau 65 87 11 98 11 DKI Jakarta 44 59 7 66 12 Jawabarat 626 835 104 939 13 Jawa Tengah 573 764 96 860 14 D I Y 78 104 13 117 www.peraturan.go.id 2018, No.484 Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa formasi jabatan fungsional Penyuluh Hukum untuk kegiatan penyuluhan hukum di daerah sebanyak 10.498 (sepuluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan) orang Pejabat Penyuluh Hukum. 15 JawaTimur 664 885 111 996 16 Banten 155 207 26 233 17 BALI 57 76 10 86 18 Nusa Tenggara Barat 116 155 19 174 19 Nusa Tenggara Timur 306 408 51 459 20 Kalimantan Barat 174 232 29 261 21 Kalimantan Tengah 136 181 23 204 22 kalimantan Selatan 152 203 25 228 23 Kalimantan Timur 103 137 17 155 24 Selawesi Utara 167 223 28 251 25 Selawesi Tengah 171 228 29 257 26 Selawesi Selatan 306 408 51 459 27 Sulawesi Tenggara 205 273 34 308 28 Gorontalo 77 103 13 116 29 Sulawesi Barat 69 92 12 104 30 Maluku 118 157 20 177 31 Maluku Utara 112 149 19 168 32 Papua 467 623 78 701 33 Papua Barat 174 232 29 261 34 Kalimantan Utara 50 67 8 75 JUMLAH 6.99 6 9329 1169 10.49 8 RUMUS N N+(N:3) (N:3):2 www.peraturan.go.id 2018, No.484
1.Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional mengusulkan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2.berdasarkan usulan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3.berdasarkan tembusan usulan Formasi Jabatan fungsional Penyuluh Hukum, Kepala Badan Kepegawaian Negara membuat surat pertimbangan penetapan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, sebagai bahan untuk penetapan formasi Jabatan Penyuluh Hukum;
4.menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkan usulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
5.asli Keputusan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tembusan:
a.Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
b.Menteri Keuangan up. Direktorat Jenderal Anggaran. www.peraturan.go.id 2018, No.484 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASSONA H LAOLY www.peraturan.go.id