Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2019
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan; Mengingat : 1. Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Staatsblad 1870:64);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap permohonan.
Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib diselesaikan secara manual paling lambat www.peraturan.go.id 2019,No.661 90 (sembilan puluh) Hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…