1.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya baik secara fisik maupun psikis.
3.Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
4.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
5.Rehabilitasi Narkotika adalah suatu proses pemulihan gangguan penggunaan narkotika baik dalam waktu pendek maupun panjang yang bertujuan mengubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu tersebut dimasyarakat.
6.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
7.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
8.Asesmen Rehabilitasi adalah pengumpulan informasi untuk mendapatkan gambaran klinis dan mendalam dari calon peserta rehabilitasi membuat rencana pemberian www.peraturan.go.id 2017, No.970 layanan rehabilitasi dan pengukuran keberhasilan dalam menjalani layanan rehabilitasi.
9.Tim Asesmen Rehabilitasi yang selanjutnya disebut Tim yang terdiri dari Dokter atau Psikolog, Wali Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10.Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
11.Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak.
12.Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disebut LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
13.Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disebut LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
14.Balai Pemasyarakaan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan.
15.Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
16.Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak, dan Klien Pemasyarakatan.
17.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
18.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. www.peraturan.go.id 2017, No.970