Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2020
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Percepatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga Terkait Pandemik COVID-19; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pelaksanaan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri/Lembaga dapat dilakukan bersamaan pada saat rancangan Peraturan Menteri/Lembaga disusun oleh kementerian/lembaga terkait dengan mengikutsertakan, kelompok kerja perancang peraturan perundang-undangan dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam hal terdapat materi muatan rancangan Peraturan Menteri/Lembaga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan, surat selesai harmonisasi tidak dapat diberikan kepada pemrakarsa.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap penanganan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. www.peraturan.go.id 2020, No. 320 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…