Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2021
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten; 2021, No. 106 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.
Pemeriksaan substantif berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permohonan Paten sederhana yang sudah diajukan dan masih dalam proses, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No.106 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA
Membuka PDF…