1.Politeknik Imigrasi yang selanjutnya disebut Poltekim adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Hukum www.peraturan.go.id 2017, No.1114 dan Hak Asasi Manusia yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang Keimigrasian.
2.Statuta Poltekim yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Poltekim yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltekim.
3.Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
4.Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan peserta didik untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.Kurikulum Poltekim yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan dalam satu periode jenjang pendidikan di Poltekim.
6.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
7.Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah rencana kerja anggaran pendapatan dan rencana kerja anggaran belanja yang merupakan dasar pengelolaan keuangan yang disusun berdasarkan pada rencana kerja yang merupakan penjabaran dari rencana strategis.
8.Sivitas Akademika Poltekim yang selanjutnya disebut Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, pejabat struktural, fungsional umum, dan peserta didik di lingkungan Poltekim.
9.Dewan Penyantun Poltekim yang selanjutnya disebut Dewan Penyantun adalah unsur yang memberikan www.peraturan.go.id 2017, No.1114 pertimbangan nonakademik dan membantu mengembangkan Poltekim.
10.Senat Poltekim yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Poltekim.
11.Direktur Poltekim yang selanjutnya disebut Direktur adalah dosen tetap yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltekim.
12.Wakil Direktur Poltekim adalah dosen tetap yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Poltekim.
13.Dosen adalah pendidik professional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
14.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Poltekim.
15.Peserta Didik adalah taruna pada Poltekim yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan Poltekim.
16.Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh pegawai dan Peserta Didik dalam melaksanakan tugas kedinasan.
17.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan pegawai dan Peserta Didik, dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
18.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas yang digunakan pegawai dan Peserta Didik dalam upacara pelantikan dan upacara lainnya. www.peraturan.go.id 2017, No.1114
19.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai dan Peserta Didik yang bertugas di bidang pengamanan di lingkungan Politeknik Imigrasi.
20.Pakaian Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat PDK adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh pembina dalam melaksanakan tugas piket harian atau tugas lainnya.
21.Pakaian Dinas Pesiar yang selanjutnya disingkat PDP adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Peserta Didik pada saat melaksanakan pesiar.
22.Pakaian Dinas Pesiar Malam yang selanjutnya disingkat PDPM adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Peserta Didik pada saat melaksanakan pesiar malam.
23.Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukan identitas pemakainya.
24.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
25.Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kepala BPSDM Hukum dan HAM adalah Pimpinan Tinggi Madya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia.