Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2022
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan kepada seluruh calon peserta pelatihan yang mendaftar pada Pelatihan Fungsional Perancang.
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak termasuk biaya transportasi. 2022, No.750
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2022, No.750 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY 2022, No.750 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BESARAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG (paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang) Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Membuka PDF…