Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2014
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.763 2 Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas kedinasan atau di luar tugas kedinasan wajib dilaporkan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:
Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi, wajib melaporkan kepada unit pengendalian Gratifikasi untuk menghindari adanya resiko melekat di kemudian hari terhadap para pihak.
BAB III
BAB IV
Unit pengendalian Gratifikasi menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.763 7
Membuka PDF…