Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2015
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614); www.peraturan.go.id 2015, No.1039 2
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengubahan klas UPT Pemasyarakatan dilakukan secara berjenjang terhadap:
Menteri menyampaikan naskah akademis dan rekomendasi Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi www.peraturan.go.id 2015, No.1039 5 memberikan persetujuannya terhadap naskah akademis dan rekomendasi Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri menetapkan organisasi dan tata kerja UPT Pemasyarakatan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1452) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No.1039 6 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 7 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 8 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 9 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 10 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 11 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 12 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 13 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 14 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 15 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 16 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 17 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 18 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 19 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 20 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 21 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 22 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 23 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 24 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 25 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 26 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 27 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 28 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 29 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 30 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 31 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 32 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 33 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 34 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 35 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 36 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 37 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 38 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 39 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 40 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 41 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 42 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 43 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 44 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 45 www.peraturan.go.id 2015, No.1039 46 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…