Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2018
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal Pemegang Paten belum dapat melaksanakan Patennya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemegang Paten dapat menunda pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di Indonesia paling lama 5 (lima) tahun dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai alasan. www.peraturan.go.id 2018, No.883
Permohonan penundaan Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten.
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan penundaan pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten.
Penundaan pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Patennya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sejak tanggal Keputusan dan dapat diperpanjang dengan disertai alasan.
Peraturan Menteri mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.883 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…