Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 62
Isi peraturan
Teks62PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. www.peraturan.go.id 2020, No. 545
BAB II
Pembentukan Majelis Pemeriksa dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak:
Terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa secara berjenjang.
Membuka PDF…