DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2024

Nomor
15
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

Permenkumham ini mengatur mengenai Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. izin operasional LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; b. lisensi Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; c. pembatasan dan pengecualian penggunaan Ciptaan; d. penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti; e. evaluasi LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; f. audit keuangan; dan g. laporan kinerja dan keuangan LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya. Lembaga Manajemen Kolektif di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya (LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya) adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk mengelola hak ekonominya dengan menghimpun dan mendistribusikan hasilnya kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta.

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…