Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2016
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 57
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi pada jalur www.peraturan.go.id 2016, No.522 pendidikan program Diploma IV yang ditujukan pada keahlian terapan di bidang pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina tenaga pendidik, taruna, alumni, tenaga administrasi, dan pengelolaan administrasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, serta membina hubungan dengan lingkungannya.
Membuka PDF…