b.Pasal 9 ayat (3), Pasal 11, dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Muatan hak atas kehidupan dan pangan yang layak, meliputi:
a.ketersediaan bahan pangan yang berkualitas, aman, dan memadai untuk memenuhi kebutuhan makanan bagi setiap orang;
b.distribusi, pemrosesan, dan sistem pemasaran yang harus berjalan dengan baik;
c.strategi atau kebijakan nasional untuk jaminan ketersediaan dan keterjangkauan pangan serta pemenuhan gizi bagi semua orang;
d.mencegah perusahaan atau individu agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pangan terkontaminasi bahan kimia, atau bahan berbahaya lainnya; dan
e.jaminan bahwa badan usaha swasta nasional atau transnasional harus melakukan aktivitasnya dalam kerangka pedoman perilaku yang kondusif bagi penghormatan Hak atas Bahan Pangan yang Layak.
4.HAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK Dasar hukum:
a.Pasal 28A, 28B ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Pasal 9 ayat (3), Pasal 11, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 40, dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Muatan hak atas tempat tinggal yang layak, meliputi:
a.berbagai sarana dan prasarana bagi kawasan perumahan dan pemukiman;
b.akses dan fasilitas untuk kesehatan, keamanan, kenyamanan dan pendidikan;
c.sumber air minum yang sehat, penerangan, sanitasi, pembuangan sampah, tempat drainase, dan layanan darurat;
d.subsidi perumahan untuk mereka yang tidak mampu memiliki rumah yang terjangkau;
e.tempat tinggal yang layak dapat diakses oleh semua orang yang berhak atasnya, termasuk kelompok masyarakat yang rentan seperti lansia, anak, penyandang disabilitas, korban bencana alam, penghuni kawasan rawan bencana, dan lain-lain;
f.akses yang berkelanjutan kepada seluruh sumber daya alam dan sumber daya umum;
g.jaminan hukum bahwa penggusuran/relokasi harus dilakukan melalui tindakan legal dengan menyediakan kompensasi yang layak bagi pihak terdampak;
h.perlindungan hukum atas kepemilikan tempat tinggal bagi setiap orang atau kelompok yang kurang mendapat perlindungan;
i.mendirikan/membangun perumahan di lokasi-lokasi yang layak dan sehat bagi penghuninya serta tidak berpotensi tercemar atau berpolutan; dan
j.peningkatan dan modernisasi dalam lingkungan tempat tinggal tidak menghilangkan/mengorbankan dimensi-dimensi budaya masyarakat setempat.
5.HAK ATAS AIR Dasar hukum:
a.Pasal 28A, 28B ayat (1), 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Pasal 9 ayat (3), Pasal 11, Pasal 40, dan Pasal 42 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 11 dan Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Muatan hak atas air, meliputi:
a.strategi dan program ketersediaan dan suplai air untuk setiap orang baik untuk penggunaan personal maupun domestik yang berkelanjutan;
b.ketersediaan air yang aman, bebas dari mikro organisme, substansi kimia, dan bahaya radiologis yang membahayakan kesehatan manusia;
c.ketersediaan alat-alat/cara-cara mendapatkan air atau fasilitas pengairan bagi masyarakat yang tidak/belum mempunyainya;
d.informasi dan layanan yang memadai mengenai penggunaan air yang higienis, perlindungan sumber air dan metode untuk mengurangi penggunaan air secara berlebihan;
e.akses air yang memadai bagi sektor pertanian;
f.akses kepada suplai air yang ada yang dibutuhkan bagi setiap orang tanpa diskriminasi serta fasilitas dan layanannya;
g.biaya langsung maupun tak langsung serta tagihan yang berkaitan dengan jaminan pengairan harus terjangkau;
h.alokasi sumber daya air, dan investasi dalam sektor pengairan, harus mendukung dan memfasilitasi akses air bagi semua anggota masyarakat;
i.akses kepada sumber air tradisional di kawasan pedesaan harus dilindungi dari gangguan dan polusi yang bersifat ilegal;
j.tidak boleh melakukan tindakan-tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terganggunya akses masyarakat untuk menikmati hak atas air;
k.mendorong dan menyediakan sumber daya bagi masyarakat adat untuk merancang, melaksanakan, mengontrol dan mengakses sumber daya air di tanah leluhur mereka yang bebas dari gangguan dan polusi ilegal;
l.tidak mengurangi atau mencemari air, misalnya, dengan cara melalui limbah dari fasilitas milik negara atau melalui penggunaan atau uji coba senjata serta membatasi akses kepada, atau menghancurkan, layanan dan infrastruktur pengairan sebagai suatu tindakan hukuman, misalnya dalam suatu konflik bersenjata yang melanggar hukum humaniter internasional; dan
m.jika suatu layanan pengairan dioperasikan oleh pihak ketiga, negara harus mencegah tindakan yang membahayakan akses fisik, setara dan terjangkau kepada air yang memadai, aman dan bisa dikonsumsi.
6.HAK ATAS TANAH Dasar hukum:
a.Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Muatan hak atas tanah, meliputi:
a.larangan segala bentuk diskriminasi berkaitan dengan tanah;
b.larangan melakukan tindakan diskriminatif dalam proses pertanahan pendaftaran dan administrasi tanah, termasuk atas dasar status perkawinan, kapasitas hukum atau akses ke sumber daya ekonomi;
c.memberikan keamanan tenurial kepada semua orang dengan wajar yang menjamin perlindungan hukum terhadap pengusiran paksa;
d.pengusiran hanya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang, dan prinsip-prinsip umum kewajaran serta proporsionalitas antara tujuan pengusiran yang sah dan konsekuensinya bagi orang yang diusir;
e.mendefinisikan dengan jelas mengenai konsep-konsep kepentingan publik agar dimungkinkan untuk dilakukan peninjauan kembali;
f.memastikan bahwa seluruh alternatif yang layak telah dilakukan, sebelum dilakukan penggusuran atau pengalihan penggunaan lahan yang dapat mengakibatkan hilangnya akses individu ke sumber daya produktif mereka;
g.pemulihan atau prosedur hukum yang efektif kepada mereka yang terkena perintah penggusuran;
h.pengakuan dan penghormatan atas hak penguasaan tanah yang sah dari individu dan masyarakat, bahkan dalam sistem penguasaan adat;
i.sistem kolektif penggunaan dan pengelolaan tanah, baik sistem tradisional, koperasi atau bentuk lain dari pengelolaan bersama, dan harus diidentifikasi dan didaftarkan;
j.prioritas dalam realokasi hak tenurial bagi masyarakat lokal yang secara tradisional memanfaatkan lahan;
k.pemberian hak tenurial tanah milik publik kepada petani tak bertanah harus sesuai dengan tujuan sosial dan lingkungan yang lebih luas sesuai dengan hak dan kewajiban hak asasi manusia;
l.melakukan konsultasi, partisipasi dan penghormatan terhadap supremasi hukum dan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pertanahan;
m.perlindungan atas hak tenurial yang sah dalam semua proses yang berkaitan dengan pengalihan hak, termasuk transaksi sukarela atau tidak sukarela karena investasi, kebijakan konsolidasi tanah atau tindakan penyesuaian dan redistribusi terkait tanah lainnya;
n.pelindungan pemegang hak penguasaan yang sah dari pengusiran, perampasan tanah secara tidak sah, perampasan, pelecehan dan ancaman lainnya;
o.mengambil langkah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hak atas tanah kepada orang-orang dan rumah tangga yang saat ini tidak memiliki perlindungan;
p.pelindungan dan pengakuan kepemilikan komunal, khususnya dalam kaitannya dengan masyarakat adat, petani dan komunitas tradisional lainnya yang memiliki hubungan material dan spiritual dengan tanah tradisional mereka;
q.investasi berbasis lahan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab;
r.pelindungan hak tenurial yang sah dari risiko yang dapat berasal dari transaksi skala besar dalam hak tenurial;
s.mempertimbangkan promosi berbagai model produksi dan investasi yang tidak mengakibatkan perpindahan besar-besaran dari lahan, serta mendorong kemitraan dengan pemegang hak tenurial lokal;
t.memberikan standar yang jelas bagi pelaku non-negara seperti badan usaha dan investor swasta, terutama dalam konteks akuisisi dan sewa tanah skala besar;
u.mengadopsi kerangka hukum yang mendorong entitas bisnis untuk melakukan uji tuntas hak asasi manusia untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang disebabkan oleh keputusan dan operasi bisnis;
v.proses sertifikasi atas tanah melindungi hak-hak mereka yang paling berisiko mengalami marginalisasi dan diskriminasi, serta mengatasi ketidakadilan historis;
w.mencegah perampasan tanah selama konflik bersenjata internal;
x.pemberian restitusi yang menjamin hak semua orang yang dipindahkan dapat menerima kembali tanah mereka yang dirampas secara sewenang-wenang atau tidak sah;
y.mencegah korupsi pada semua kebijakan pertanahan dan berusaha mencegah korupsi dalam segala bentuk;
z.mengembangkan sistem reformasi agraria untuk mencapai pembangunan yang efisien dan pemanfaatan sumber daya alam; aa. menetapkan pemulihan efektif yang ditujukan untuk penikmatan hak-hak yang berkaitan dengan tanah, termasuk akses, penggunaan dan pengawasan atas tanah; bb. memfasilitasi akses yang adil dan berkelanjutan atas tanah bagi mereka yang bergantung pada tanah untuk mewujudkan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya mereka, khususnya yang tidak memiliki tanah atau hidup dalam kemiskinan, terutama perempuan dan mereka yang terpinggirkan; cc. mengidentifikasi semua hak tenurial dan pemegang hak yang ada, baik yang sudah tercatat maupun yang belum tercatat; dd. reformasi agraria yang memastikan akses yang memadai terhadap tanah terutama bagi petani skala kecil yang bergantung pada akses tanah untuk penghidupan mereka; ee. perencanaan regional jangka panjang untuk menjaga fungsi lingkungan tanah dengan memprioritaskan dan mendukung penggunaan lahan berdasarkan pendekatan berbasis hak asasi manusia untuk konservasi, keanekaragaman hayati dan penggunaan lahan serta sumber daya alam secara berkelanjutan; ff. memfasilitasi penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan dengan mengakui, melindungi, dan mempromosikan penggunaan tanah secara tradisional, mengadopsi kebijakan dan langkah-langkah untuk memperkuat mata pencaharian masyarakat berdasarkan sumber daya alam dan konservasi tanah jangka panjang; gg. menetapkan dan mendukung prosedur, lembaga dan mekanisme yang adil, tepat waktu, independen, transparan dan nondiskriminatif untuk menilai dan menegakkan semua klaim restitusi tanah; hh. kebijakan adaptasi perubahan iklim di tingkat nasional yang mempertimbangkan semua bentuk perubahan penggunaan lahan yang disebabkan oleh perubahan iklim; ii. memastikan bahwa individu dan kelompok dapat menerima dan memberikan informasi yang relevan dengan penikmatan hak- hak yang berkaitan dengan tanah; dan jj. memantau penerapan sistem tenurial dan semua kebijakan, peraturan, dan langkah-langkah yang mempengaruhi realisasi hak-hak yang berkaitan dengan tanah.
7.HAK KESEHATAN Dasar hukum:
a.Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Pasal 9 ayat (3), Pasal 11, Pasal 62, dan Pasal 64 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Muatan hak kesehatan, meliputi:
a.layanan kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa kesehatan, juga program-program, harus tersedia dalam jumlah yang cukup di suatu daerah;
b.training atau pelatihan yang sesuai bagi dokter dan tenaga medis lainya yang merespons kebutuhan-kebutuhan khusus dan kelompok rentan dan marginal;
c.ketersediaan rumah sakit beserta fasilitasnya dalam jumlah yang memadai;
d.sistem asuransi kesehatan publik dan privat yang terjangkau bagi semua masyarakat;
e.tenaga medis yang berpengalaman dan profesional dengan penghasilan yang kompetitif;
f.obat-obatan yang baik dan terjangkau bagi masyarakat;
g.penyediaan sumber daya bagi masyarakat tradisional untuk merancang, melaksanakan dan mengontrol pelayanan kesehatan sehingga mereka dapat menikmati standar kesehatan, fisik dan mental yang baik dan terjangkau;
h.fasilitas kesehatan barang dan jasa harus dapat diakses dan terdistribusi secara seimbang, serta terjangkau secara ekonomi tanpa diskriminasi;
i.program dan layanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi;
j.pelayanan kesehatan dan faktor-faktor penentu kesehatan, misalnya air minum sehat dan fasilitas sanitasi yang memadai dapat dijangkau secara fisik, termasuk di daerah pinggiran, lebih jauh lagi aksesibilitas mencakup akses ke bangunan- bangunan bagi penyandang disabilitas;
k.akses pada pemukiman dasar perumahan dan sanitasi serta persediaan air yang memadai dan sehat;
l.fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan harus dapat diterima oleh etika medis dan sesuai secara budaya, misalnya menghormati kebudayaan individu-individu, kaum minoritas, kelompok dan masyarakat, sensitif terhadap gender;
m.kesempatan dan kebebasan kepada masyarakat untuk melaksanakan dan mempraktikan perawatan kesehatan tradisional, praktik penyembuhan, dan obat-obatan tradisional, sepanjang tidak membahayakan Kesehatan masyarakat;
n.kesempatan partisipasi orang/masyarakat dalam pelaksanaan kesehatan;
o.pelarangan praktik tradisional yang membahayakan kesehatan anak, khususnya anak perempuan, termasuk pernikahan dini, pemusnahan genital wanita;
p.pelindungan bagi tumbuhan obat yang vital, hewan dan mineral yang berguna bagi pemenuhan kesehatan masyarakat tradisional;
q.pencegahan polusi air dan tanah yang berdampak kepada kesehatan yang menimbulkan bahaya terhadap kesehatan individu/masyarakat;
r.mencegah privatisasi sektor kesehatan berpengaruh pada ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan dan kualitas kesehatan, barang-barang dan pelayanan;
s.mengontrol pemasaran perlengkapan medis dan obat-obatan oleh pihak ketiga;
t.negara harus juga menjamin bahwa pihak ketiga tidak membatasi akses tiap orang pada informasi dan pelayanan kesehatan;
u.menjamin akses pada makanan yang penting yang secara nutrisi memadai dan aman;
v.memastikan kebebasan dari kelaparan dari tiap-tiap orang; dan
w.mengambil langkah-langkah pencegahan penanggulangan dan kontrol terhadap penyakit epidemi dan endemi.
8.HAK ATAS JAMINAN SOSIAL Dasar hukum:
a.Pasal 28H ayat (3), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Muatan hak atas jaminan sosial, meliputi:
a.sistem jaminan sosial dapat mencakup:
1.perawatan kesehatan;
2.penyakit (sickness);
3.lanjut usia (old age);
4.pengangguran (unemployment);
5.kecelakaan kerja (employment injury);
6.dukungan keluarga dan anak (family and child support);
7.persalinan (maternity);
8.disabilitas; dan
9.penyintas dan yatim piatu (survivors and orphans),
b.ketersediaan dan aksesibilitas yang persyaratannya masuk akal, terjangkau dan transparan berdasarkan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.ketersediaan dan aksesibilitas informasi terkait layanan jaminan sosial dan tenaga kerja;
d.ketersediaan dan aksesibilitas sistem jaminan sosial bagi seluruh pekerja formal dan informal; dan
e.ketersediaan dan aksesibilitas bagi pekerja migran internal harus dapat mengakses jaminan sosial dari tempat tinggal mereka dan sistem registrasi kependudukan tidak boleh membatasi akses ke jaminan sosial bagi individu yang pindah ke kabupaten lain di mana mereka tidak terdaftar.
9.HAK BERPARTISIPASI DALAM KEBUDAYAAN Dasar hukum:
a.Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Pasal 6 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Muatan hak berpartisipasi dalam kebudayaan, meliputi:
a.hak berpartisipasi, menikmati, dan mengambil bagian dalam kebudayaan yang dilaksanakan tanpa diskriminasi;
b.kesempatan bagi orang-orang yang tergabung dalam kelompok minoritas, masyarakat adat, atau komunitas lain untuk partisipasi dalam pembahasan dan penerapan kebijakan yang memengaruhi mereka;
c.kebebasan memilih identitas budaya sendiri, menjadi bagian atau tidak menjadi bagian dari suatu komunitas, dan pilihan mereka dihormati;
d.kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi;
e.pemberian akses ke warisan budaya dan bahasa mereka sendiri dan orang lain, termasuk akses bebas oleh minoritas;
f.penghormatan dan perlindungan warisan budaya dari semua kelompok dan komunitas;
g.tidak ada diskriminasi berdasarkan identitas budaya;
h.perlindungan dan promosi keanekaragaman budaya, dan memfasilitasi akses ke berbagai ekspresi budaya;
i.pemberian bantuan dan fasilitas kepada seniman, organisasi publik dan swasta, termasuk akademi sains, asosiasi budaya, serikat pekerja dan individu serta lembaga lain yang terlibat dalam kegiatan ilmiah dan kreatif;
j.tersedianya barang dan jasa budaya yang terbuka untuk dinikmati dan dimanfaatkan oleh semua orang; dan
k.tersedianya akses bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.
10.HAK MENIKMATI MANFAAT DAN KEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Dasar hukum:
a.Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Pasal 13 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Muatan hak menikmati manfaat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi
a.kebebasan individu atau kelompok tertentu untuk mengakses fasilitas, layanan, barang, dan informasi yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, pengetahuan ilmiah, dan penerapannya;
b.partisipasi semua orang dalam pengembangan bidang pengetahuan dan teknologi;
c.tersedianya mekanisme pemulihan hukum jika terjadi pelanggaran;
d.pelindungan terhadap orang-orang dari informasi maupun praktik palsu, menyesatkan, dan berbasis ilmu semu; dan
e.penelitian atau pengujian tidak boleh bertentangan dengan standar etika yang berlaku.
11.HAK MEMPEROLEH MANFAAT PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MORAL DAN MATERIAL DARI HASIL PRODUKSI ILMU PENGETAHUAN, SASTRA ATAU SENI YANG DICIPTAKANNYA Dasar hukum:
a.Pasal 28C, Pasal 28F, dan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Muatan hak memperoleh manfaat perlindungan kepentingan moral dan material dari hasil produksi ilmu pengetahuan, sastra atau hasil seni yang diciptakannya, meliputi:
a.pelindungan hak moral dan ekonomi terhadap pemegang hak kekayaan intelektual;
b.ketersediaan dan aksesibilitas mekanisme administratif maupun yudisial yang melindungi kepentingan moral dan ekonomi pemegang hak;
c.tidak ada diskriminasi dalam pelindungan dan pemulihan hak atas kekayaan intelektual;
d.pemberian perlakuan khusus dalam pelindungan dan pemulihan atas hak kekayaan intelektual bagi individu/kelompok minoritas dan/atau terpinggirkan;
e.dalam hal tertentu, terhadap hak atas pelindungan kepentingan moral dan ekonomi dari suatu kekayaan intelektual dapat dibatasi secara proporsional dan disesuaikan dengan hakikat yang dilindungi, disertai dengan kompensasi;
f.pelindungan yang efektif bagi pemegang hak atas kekayaan intelektual dari pelanggaran oleh pihak ketiga yang merugikan pemegang hak;
g.pencegahan penggunaan/pemanfaatan atas produk kekayaan intelektual yang tidak sah dan memastikan adanya kompensasi bagi pemegang hak apabila terjadi pelanggaran terkait pemanfaatan produk kekayaan intelektual yang tidak sah;
h.pelindungan terhadap produk kekayaan intelektual dari masyarakat adat berupa produk ilmiah, sastra, atau seni yang merupakan ekspresi dan warisan budaya dengan tetap mempertimbangkan preferensi dan kearifan dari masing-masing masyarakat adat, mencegah pemanfaatan yang tidak sah oleh pihak ketiga dan mengatur administrasi kolektif masyarakat adat atas keuntungan yang diperoleh;
i.perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi dari produksi ilmiah, sastra, dan seni, harus mempertimbangkan keseimbangan dengan kepentingan memajukan dan melindungi hak asasi manusia secara umum;
j.fasilitasi pembentukan asosiasi profesional yang mewakili kepentingan dari pemegang hak kekayaan intelektual; dan
k.kerja sama internasional dalam rangka pencapaian pemenuhan hak untuk mendapat manfaat dari pelindungan kekayaan intelektual serta upaya perlindungannya. B. HAK SIPIL POLITIK
1.HAK HIDUP Dasar hukum:
a.Pasal 28A, Pasal 28H, dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Pasal 4, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 20, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34, Pasal 53, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
c.Pasal 2 dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan
d.Pasal 11 dan Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Muatan hak hidup, meliputi:
a.hak hidup merupakan hak absolut yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun;
b.memberikan perlindungan hukum sehingga seseorang tidak dapat diambil nyawanya oleh pihak yang berwenang; dan
c.membatasi penerapan hukuman mati hanya bagi “kejahatan yang paling serius” dan dengan mekanisme yang pasti.
2.HAK BEBAS DARI PENYIKSAAN Dasar hukum:
a.Pasal 28G ayat (2), Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Pasal 1 ayat (4), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan melalui Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Muatan hak bebas dari penyiksaan, meliputi:
a.pelarangan penyiksaan fisik maupun mental, dan hukuman tidak manusiawi atau merendahkan martabat terutama jika dilakukan oleh aparat penegak hukum atau pihak yang memiliki kewenangan atau kuasa;
b.adanya pemulihan yang efektif, antara lain berupa kompensasi bagi korban penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat;
c.tempat penahanan harus bebas dari alat-alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan penyiksaan atau penganiayaan;
d.memberikan akses dan izin kepada orang-orang seperti dokter, pengacara, dan anggota keluarga untuk mengakses tahanan tanpa mempengaruhi proses penyelidikan;
e.adanya ruang pengaduan yang dapat diakses oleh korban maupun anggota keluarganya; dan
f.adanya larangan praktik-praktik percobaan medis atau ilmiah tanpa izin yang bersangkutan.
3.HAK BEBAS DARI PERBUDAKAN Dasar hukum:
a.Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Pasal 4 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 8 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Muatan hak bebas dari perbudakan, meliputi:
a.adanya hak pekerja migran dan anggota keluarganya terlindungi serta pencegahan dan penanganan praktik perdagangan orang;
b.adanya pelarangan perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan dan segala perbuatan berupa apa pun yang tujuannya serupa terhadap perempuan termasuk pemberantasan segala bentuk perdagangan perempuan dan eksploitasi pelacuran;
c.adanya pelindungan anak dari semua bentuk eksploitasi, penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak atau pekerjaan yang berkaitan dengan praktik narkotika, dan psikotropika. Perlindungan ini juga mencakup perlindungan dan pekerjaan yang sifatnya dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak. bahkan selama dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain mana pun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak;
d.adanya pengaturan penyandang disabilitas tidak berada dalam kondisi diperbudakan atau diperhambakan, dan dilindungi, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, dari kerja paksa atau wajib;
e.adanya pengaturan agar tidak boleh menghalangi pelaksanaan kerja paksa sebagai akibat hukuman yang dijatuhkan suatu pengadilan yang berwenang, di negara-negara di mana hukuman dengan kerja paksa dapat dijatuhkan sebagai hukuman terhadap kejahatan;
f.dibatasi apabila dianggap sebagai tugas yang dituntut untuk dilakukan dalam keadaan darurat atau bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat; dan
g.adanya pengaturan yang menghapuskan, melarang dan melawan segala bentuk kerja paksa.
4.HAK ATAS KEBEBASAN DAN KEAMANAN PRIBADI Dasar hukum:
a.Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Pasal 20 sampai dengan Pasal 35 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Muatan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, meliputi:
a.tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang;
b.tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum;
c.setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapan mengenai alasan penangkapannya;
d.setiap orang yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke pengadilan dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar atau untuk dibebaskan;
e.setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti rugi;
f.setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh peradilan yang berwenang;
g.media dan masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral, ketertiban umum atau keamanan nasional;
h.setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti kesalahannya menurut hukum;
i.adanya pengaturan terkait penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orang paling sedikit berhak untuk:
1.diberikan informasi yang cepat dan terinci dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya;
2.diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaannya dan berhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;
3.diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya;
4.diadili dengan dihadirinya dan membela diri secara langsung atau melalui bantuan hukum pilihannya sendiri, diberitahukan haknya;
5.memeriksa atau meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan meminta dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya; dan
6.mendapatkan bantuan penerjemah secara cuma-cuma apabila tidak dapat mengerti atau berbicara bahasa yang digunakan dalam peradilan;
7.tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya sendiri atau dipaksa mengaku bersalah,
j.dalam kasus anak, harus mempertimbangkan usia dan rehabilitasi bagi mereka;
k.setiap orang yang dijatuhi hukuman berhak atas peninjauan kembali terhadap keputusan dan hukumannya oleh pengadilan yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
l.dalam hal seseorang telah dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kemudian ditemukan fakta baru yang mengakibatkan diputuskan sebaliknya atau diampuni berdasarkan suatu fakta baru, atau fakta yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam menegakkan keadilan, maka orang tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali terbukti bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui itu yang sepenuhnya atau sebagian disebabkan karena dirinya sendiri; dan
m.tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana, di mana ia telah dihukum atau dibebaskan.
5.HAK MEMPEROLEH KEADILAN Dasar hukum:
a.Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b.Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
c.Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Muatan hak memperoleh keadilan, meliputi:
a.akses dan kesempatan yang sama bagi para pihak di dalam persidangan, serta tidak diperlakukan secara diskriminatif;
b.akses dan persamaan di hadapan pengadilan tidak hanya berlaku untuk warga negaranya, tetapi juga berlaku kepada seluruh individu, terlepas dari kewarganegaraannya atau yang tidak memiliki kewarganegaraan, atau dalam status apa pun, baik sebagai pencari suaka, pengungsi, pekerja migran, atau anak-anak tanpa pendamping, yang mungkin berada di wilayah atau tunduk pada yurisdiksi negara pihak;
c.menyediakan bantuan hukum tanpa dipungut biaya baik dalam perkara pidana atau perkara lainnya, khususnya bagi mereka yang tidak mampu;
d.menjamin kesetaraan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam litigasi, seperti menerapkan prosedur yang sama dan memberikan kesempatan yang sama dalam menguji pembuktian yang disampaikan pihak lain, kecuali terdapat perbedaan yang didasarkan hukum dan dibenarkan secara wajar dan obyektif, serta tidak menimbulkan kerugian nyata atau ketidakadilan lainnya bagi terdakwa;
e.pemeriksaan perkara pidana atau yang berkaitan dengan gugatan hukum pada prinsipnya harus dilakukan secara lisan dan terbuka untuk memastikan transparansi saat proses peradilan;
f.setiap putusan yang diambil dalam perkara pidana maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang terbuka, kecuali bilamana kepentingan anak-anak menentukan sebaliknya, atau apabila persidangan tersebut berkenaan dengan perselisihan perkawinan atau perwalian anak-anak;
g.persidangan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang kompeten, independen dan tidak memihak yang dibentuk oleh hukum. Hak ini bersifat absolut yang tidak tunduk pada pengecualian apapun;
h.mengambil langkah-langkah khusus yang menjamin independensi peradilan, yakni dengan melindungi hakim dari segala bentuk pengaruh politik dalam pengambilan keputusan mereka melalui konstitusi atau Undang-Undang yang menetapkan prosedur yang jelas dan kriteria yang obyektif dalam hal pengangkatan, pengupahan, masa jabatan, promosi, penangguhan, pemberhentian, dan disipliner dari anggota peradilan;
i.setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum;
j.membentuk sistem peradilan pidana anak untuk memastikan bahwa anak diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan kepentingan dan kerentanannya;
k.seseorang yang dihukum karena kejahatan berhak untuk ditinjau kembali keputusan dan hukumannya oleh pengadilan yang lebih tinggi menurut hukum;
l.memastikan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan memperoleh hak-hak sebagai berikut:
1.mendapatkan informasi secepatnya dan secara rinci dalam bahasa yang dapat dimengertinya, tentang sifat dan alasan tuntutan pidana yang diajukan terhadapnya;
2.mendapatkan waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan mereka dan untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum yang mereka pilih sendiri;
3.diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya, agar seseorang tidak dirampas kebebasannya lebih lama dari yang diperlukan;
4.mendapatkan pilihan untuk diadili dengan kehadirannya untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela hukum yang dipilihnya sendiri;
5.mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan dan tanpa membayar jika tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya;
6.memeriksa atau meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya serta meminta dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya dengan syarat-syarat yang sama;
7.mendapatkan bantuan secara cuma-cuma dari penerjemah jika terdakwa tidak dapat mengerti atau berbicara bahasa yang digunakan di pengadilan sebagaimana ditentukan; dan
8.tidak dipaksa bersaksi melawan diri sendiri atau mengaku bersalah,
m.tidak memberhentikan hakim karena bertentangan dengan prinsip independensi dari peradilan, kecuali dikarenakan kesalahan atau ketidakmampuan yang serius, berdasarkan prosedur yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang;
n.mengakui bahwa pengadilan memiliki kekuasaan untuk mengecualikan semua atau sebagian persidangan dari masyarakat karena alasan moral, ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat demokratis, atau ketika kepentingan pribadi para pihak memerlukannya, atau apabila benar-benar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan khusus, di mana publikasi justru akan merugikan kepentingan keadilan sendiri;
o.ganti rugi/kompensasi dalam jangka waktu yang wajar bagi orang-orang yang telah dihukum karena kesalahan dalam penerapan hukum, atau dirampas kemerdekaannya (ditangkap atau ditahan) secara tidak sah; dan
p.melindungi hak dan kepentingan anak-anak yang menjadi korban kejahatan dengan mengakui kerentanannya dan melakukan penyesuaian prosedur untuk mengenali kebutuhan khusus mereka.
6.HAK KESAMAAN DI HADAPAN HUKUM Dasar hukum:
a.Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat