Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2015
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara; www.peraturan.go.id 2015, No.1147 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung. www.peraturan.go.id 2015, No.1147 3
BAB II
LPAS mempunyai tugas melaksanakan pelayanan anak didik pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPAS menyelenggarakan fungsi:
BAB III
BAB IV
LPAS Klas I terdiri atas:
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian, perencanaan program pelayanan, dan pelayanan informasi, perawatan kesehatan, pelayanan makanan dan minuman, perlengkapan, pelayanan kesehatan, pelayanan hukum, pelayanan mental, pelayanan sosial, pendidikan, dan pelatihan keterampilan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Registrasi, Perawatan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…