DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2024

Nomor
17
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Permenkumham ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Poltekpin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Poltekpin mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…