Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2015
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 60
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.
BAB II
LPKA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKA menyelenggarakan fungsi:
BAB III
BAB IV
LPKA Klas I terdiri atas:
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Umum terdiri atas:
Membuka PDF…