Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2017
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan www.peraturan.go.id 2017, No.1538 dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Yayasan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini merupakan Yayasan yang telah berstatus badan hukum dalam Daftar Yayasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB II
Dalam hal data dalam Format Isian permohonan Penggabungan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat penerimaan pemberitahuan Penggabungan dicabut.
Format Isian permohonan Penggabungan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…