Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2018
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris; www.peraturan.go.id 2018, No.1211 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
Materi Ujian berupa pilihan berganda.
Calon Notaris yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti Ujian kembali setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak dinyatakan tidak lulus.
Pendanaan yang timbul dalam hal penyelenggaraan Ujian dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. www.peraturan.go.id 2018, No.1211 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…