Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2020
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan 2020, No. 809 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB II
Permohonan pendaftaran pendirian Badan Hukum Partai Politik Lokal di Aceh secara elektronik atau nonelektronik dilakukan dengan mengisi format permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik Lokal di Aceh.
Pemohon harus menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) secara fisik kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Pemohon melakukan pendaftaran pendirian secara elektronik.
BAB III
Membuka PDF…