d.Penerbitan izin tinggal dan pemberian fasilitas keimigrasian No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 1 Analis Keimigra sian Ahli Pertama 1) Mengumpulkan bahan kajian tentang Perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian Dokumen 0,48 2) Melakukan Supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul dalam perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian Laporan 0,72 3) Mengumpulkan hasil pembahasan perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian Dokumen 0,48 2 Analis Keimigra sian Ahli Muda 1) Menginventarisasi kajian tentang Perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian Laporan 0,72 2) Menginventarisir permasalahan yang muncul dalam Laporan 0,96 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya 3) Menginventarisasi hasil pembahasan perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian laporan 0,96 4) Menginventarisasi penyusunan regulasi perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian Laporan 0,72 3 Analis Keimigra sian Ahli Madya 1) Membuat analisa tentang Perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian Dokumen 0,54 2) Mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul TPI Dokumen 1,44 3) Menyusun analisa permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait perpanjangan izin Laporan 0,72 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit tinggal dan alih status keimigrasian 4) Menganalisa hasil pembahasan program dan evaluasi terkait perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian Dokumen 0,72 5) Membuat analisa penyusunan regulasi perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian Dokumen 0,72 4 Analis Keimigra sian Ahli Utama 1) Membuat rekomendasi tentang Perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian Rekomen- dasi 1,92 2) Merekomendasikan kepada Pimpinan hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian Rekomen- dasi 0,96 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 3) Merekomendasikan program dan evaluasi terkait perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian Dokumen 1,44 4) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian Rekomen- dasi 1,44 kegiatan yang meliputi pengawasan keimigrasian, penyidikan dan penindakan keimigrasian serta intelijen keimigrasian. Satuan hasil: laporan, rekomendasi, dokumen, surat perintah, berita acara dan laporan kejadian. Bukti fisik: fotokopi laporan, rekomendasi, dokumen, surat perintah dan berita acara serta fotokopi laporan kejadian. Adapun rincian kegiatannya adalah sebagai berikut: No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 1 Analis Keimi- grasian Ahli Pertama 1) Menyiapkan bahan analisa dan kajian untuk penyusunan Dokumen 0,12 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit rancangan kebijakan intelijen keimigrasian 2) Menyiapkan bahan analisa dan kajian untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur kegiatan intelijen keimigrasian Dokumen 0,12 2 Analis Keimi- grasian Ahli Muda 1) Menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa terhadap hasil pelaporan pelaksanaan kerjasama lembaga pemerintah, kerjasama organisasi non pemerintah dan pembentukan dan pembinaan jaringan Dokumen 0,24 2) Menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa Dokumen 0,24 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamanan personil, materiil dan dokumen, perizinan, dan instalasi vital terhadap pelanggaran keimigrasian 3) Menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, infiltrasi dan penyurupan, serta hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap kegiatan WNI/WNA/ Penjamin yang diduga kuat Dokumen 0,24 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian 3 Analis Keimi- grasian Ahli Madya 1) Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, infiltrasi dan penyurupan, serta hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap kegiatan WNI/WNA/ Penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian Dokumen 0,54 2) Melakukan penilaian sebagai bahan analisa, terhadap hasil pelaporan Dokumen 0,36 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit pelaksanaan pengamatan, penggambaran, penjejakan, pendengaran, dan penyusupan terhadap kegiatan WNI/WNA/ Penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian (sebagai bahan analisa lebih lanjut) 3) Melakukan supervisi hasil pelaporan pelaksanaan penyelidikan keimigrasian, pengamanan keimigrasian, kerjasama intelijen, dan hasil produksi intelijen; atau melakukan analisa dan kajian untuk penyusunan Dokumen 0,45 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit rancangan kebijakan intelijen keimigrasian; atau melakukan analisa dan kajian untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur kegiatan intelijen keimigrasian 4 Analis Keimi- grasian Ahli Utama 1) Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, penjejakan, pendengaran, dan penyusupan terhadap kegiatan WNI/WNA/ Penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian rekomendasi 0,60 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 2) Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan kerjasama lembaga pemerintah, kerjasama organisasi non pemerintah dan pembentukan dan pembinaan jaringan. Dokumen 0,72 3) Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamanan personil, materiil dan dokumen, perizinan, dan instalasi vital terhadap pelanggaran keimigrasian Dokumen 0,72 4) Memberikan rekomendasi terhadap hasil pelaporan Rekomendasi 1,92 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit pelaksanaan penyelidikan keimigrasian, pengamanan keimigrasian, kerjasama intelijen dan hasil produksi intelijen; atau Menyusun rancangan kebijakan intelijen keimigrasian; atau Menyusun Standar Operasional Prosedur kegiatan intelijen keimigrasian 3) Pengendalian Rumah Detensi Imigrasi Adalah kegiatan pengendalian seluruh aktivitas beserta pengelolaan sarana dan prasarana yang ada di Rumah Detensi Imigrasi. Satuan hasil: surat, laporan, dokumen, berita acara dan surat keputusan. Bukti fisik : Fotokopi surat, laporan, dokumen, berita acara dan surat keputusan. www.peraturan.go.id 2016, No.800 Adapun rincian kegiatannya adalah sebagai berikut: No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 1 Analis Keimi- grasian Ahli Pertama 1) Mengumpulkan bahan kajian tentang Rumah Detensi Imigrasi Dokumen 0,36 2) Mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul tentang Rumah Detensi Imigrasi Dokumen 0,24 3) Mengumpulkan hasil pembahasan tentang Rumah Detensi Imigrasi Dokumen 0,30 2 Analis Keimi- grasian Ahli Muda 1) Menginventarisa si kajian tentang Rumah Detensi Imigrasi Laporan 0,48 2) Menginventarisir permasalahan yang muncul tentang Rumah Detensi Imigrasi dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya Laporan 0,36 3) Menginventarisa si hasil pembahasan Laporan 0,60 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit tentang Rumah Detensi Imigrasi 4) Menginventarisa si penyusunan regulasi tentang Rumah Detensi Imigrasi laporan 0,60 3 Analis Keimi- grasian Ahli Madya 1) Membuat analisa tentang Rumah Detensi Imigrasi Dokumen 0,72 2) Melakukan Supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang Rumah Detensi Imigrasi laporan 0,27 3) menyusun analisa permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang Rumah Detensi Imigrasi Laporan 0,72 4) Menghadiri dan menganalisa hasil Dokumen 0,72 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit pembahasan tentang program dan evaluasi terkait Rumah Detensi Imigrasi 5) Membuat analisa penyusunan regulasi tentang Rumah Detensi Imigrasi dokumen 0,72 4 Analis Keimi- grasian Ahli Utama 1) Membuat rekomendasi tentang Rumah Detensi Imigrasi Rekomenda si 1,44 2) Merekomendasik an kepada Pimpinan tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa tentang Rumah Detensi Imigrasi Rekomenda si 1,44 3) Merekomendasik an program dan evaluasi terkait tentang Rumah Dokumen 1,44 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Detensi Imigrasi 4) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi tentang Rumah Detensi Imigrasi Rekomenda si 1,44 4) Pengelolaan Informasi Keimigrasian Adalah kegiatan sehubungan dengan pengumpulan dan pengolahan data informasi di bidang keimigrasian dan pemeliharan perangkat Informasi Keimigrasian. Satuan hasil: laporan Bukti fisik : fotokopi laporan kegiatan yang telah dilakukan. Adapun rincian kegiatannya adalah sebagai berikut: No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 1 Analis Keimi- grasian Ahli Pertama 1) Menyiapkan rumusan rencana kebijakan di bidang perencanaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian Dokumen 0,18 2) Menyiapkan Dokumen 0,12 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit bahan bimbingan teknis penyebaran informasi keimigrasian 3) Membuat laporan penerbitan Izin Keimigrasian Laporan 0,18 4) Membuat laporan penerbitan paspor seluruh Indonesia Laporan 0,24 5) Membuat laporan permohonan Paspor seluruh Indonesia Laporan 0,24 6) Melakukan Pemantauan Kualitas Dokumen Keimigrasian dan Pengendalian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Laporan 0,18 7) Menyiapkan bahan rencana kebutuhan Dokumen 0,18 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Dokumen Keimigrasian 8) Membuat rekapitulasi data WNI dan WNA Laporan 0,24 9) Mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Dokumen 0,30 10) Mengumpulkan hasil pembahasan tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Dokumen 0,24 2 Analis Keimi- grasian Ahli Muda 1) Menyiapkan rancangan kebijakan dan bimbingan serta pedoman teknis di bidang kerjasama teknologi informasi Dokumen 0,36 2) Menyiapkan rumusan Dokumen 0,60 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit rencana kebijakan di bidang pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian 3) Menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa hasil pelaporan dan pelaksanaan Penyebaran informasi keimigrasian Laporan 0,48 4) Menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa hasil pelaporan dan pelaksanaan Pemanfaatan informasi keimigrasian Laporan 0,48 5) Menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa hasil pelaporan, pelaksanaan Pengumpulan Laporan 0,48 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit dan pengolahan data informasi keimigrasian 6) Menyiapkan penilaian sebagai bahan analisa hasil pelaporan, pelaksanaan pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian Laporan 0,48 7) Mengumpulkan bahan kajian tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Dokumen 0,36 8) Menginventarisa si kajian tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Laporan 0,48 9) Menginventarisir permasalahan yang muncul tentang Sistem Laporan 0,60 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit dan Teknologi Informasi Keimigrasian dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya 10) Menginventarisa si hasil pembahasan tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian laporan 0,48 11) Menginventarisa si penyusunan regulasi tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian laporan 0,48 3 Analis Keimi- grasian Ahli Madya 1) Melakukan analisis terhadap rumusan rencana kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi Laporan 0,72 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit informasi keimigrasian 2) Melakukan analisis terhadap rancangan kebijakan dan bimbingan serta pedoman teknis di bidang kerjasama teknologi informasi Laporan 0,36 3) Melakukan analisa terhadap hasil pemantauan Kualitas Dokumen Keimigrasian dan Pengendalian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Laporan 0,72 4) Melakukan analisis terhadap kebutuhan Dokumen Keimigrasian Laporan 0,36 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 5) Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian Dokumen 0,36 6) Melakukan penilaian terhadap hasil pemantauan Kualitas Dokumen Keimigrasian dan Pengendalian Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Dokumen 0,90 7) Melakukan rencana kebutuhan Dokumen Keimigrasian laporan 0,72 8) Menganalisa permohonan yang memiliki perbedaan data dengan data lama Dokumen 0,72 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 9) Melakukan pengujian terhadap aplikasi yang akan di berlakukan Laporan 0,36 10) Membuat analisa perencanaan kebutuhan perangkat kesisteman pada Unit Kerja Imigrasi Dokumen 0,72 11) Melakukan supervisi hasil pelaporan, pelaksanaan, pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian Laporan 0,45 12) Menganalisis pengaduan masyarakat dan memberikan rekomendasi pemecahan masalah dalam penanganan pengaduan Laporan 0,72 13) Membuat analisa tentang Sistem dan Teknologi Dokumen 0,72 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Informasi Keimigrasian 14) Melakukan Supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Laporan 0,36 15) Menyusun analisa permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Laporan 0,45 16) Menganalisa hasil pembahasan tentang program dan evaluasi terkait Sistem dan Teknologi Dokumen 0,72 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Informasi Keimigrasian 17) Membuat analisa penyusunan regulasi tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Dokumen 0,72 4 Analis Keimi- grasian Ahli Utama 1) Memberikan rekomendasi kebijakan dibidang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Rekomendasi 1,44 2) Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan dan pelaksanaan Penyebaran informasi keimigrasian Rekomendasi 1,20 3) Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan dan Rekomendasi 1,44 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit pelaksanaan Pemanfaatan informasi keimigrasian 4) Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan dan pelaksanaan Pengumpulan dan pengolahan data informasi keimigrasian Rekomendasi 1,44 5) Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap hasil pelaporan dan pelaksanaan pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian Rekomendasi 1,44 6) Membuat rekomendasi tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Rekomendasi 1,20 7) Merekomendasik an kepada Pimpinan Rekomendasi 1,44 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian 8) Merekomendasik an program dan evaluasi terkait tentang Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Rekomendasi 1,20 9) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Rekomendasi 1,44 5) Lintas batas dan kerja sama luar negeri Keimigrasian Adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di lintas batas dan di bidang kerja sama luar negeri. Satuan hasil: laporan, dokumen, rekomendasi, www.peraturan.go.id 2016, No.800 Bukti fisik : fotokopi laporan, dokumen dan fotokopi rekomendasi Adapun rincian kegiatannya adalah sebagai berikut: No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 1 Analis Keimi- grasian Ahli Pertama 1) Mengumpulkan bahan kajian tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian Dokumen 0,12 2) Mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian Dokumen 0,12 3) Mengumpulkan hasil pembahasan tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian Keimigrasian Dokumen 0,12 2 Analis Keimi- grasian 1) Menginventarisa si kajian tentang Lintas Batas dan Laporan 0,24 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Ahli Muda Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian 2) Menginventarisir permasalahan yang muncul tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya Laporan 0,10 3) Menginventarisa si hasil pembahasan tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian laporan 0,24 4) Menginventarisa si penyusunan regulasi tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian laporan 0,24 3 Analis Keimi- 1) Melakukan supervisi, Laporan 0,36 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit grasian Ahli Madya asistensi negosiasi dan mediasi terhadap pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional. 2) Melakukan analisis dan penelaahan terhadap hasil pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama, sosialisasi, diseminasi dan publikasi terhadap kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, Dokumen 0,45 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional. 3) Melakukan penilaian sebagai bahan analisis terhadap rencana pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama, sosialisasi, diseminasi dan publikasi terhadap kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional. Dokumen 0,36 4) Membuat analisa tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Dokumen 0,36 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Keimigrasian 5) Melakukan Supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian Laporan 0,36 6) menyusun analisa permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian Laporan 0,36 7) Menganalisa hasil pembahasan program dan evaluasi terkait Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Dokumen 0,36 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Negeri Keimigrasian 8) Membuat analisa penyusunan regulasi tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian Dokumen 0,36 4 Analis Keimi- grasian Ahli Utama 1) Memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara dan kerjasama organisasi internasional. Rekomendasi 0,72 2) Membuat rekomendasi tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian Rekomendasi 0,72 3) Merekomendasik Rekomendasi 0,72 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit an kepada Pimpinan tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian 4) Merekomendasik an program dan evaluasi terkait tentang Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian Rekomendasi 0,24 5) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian Rekomendasi 0,96 www.peraturan.go.id 2016, No.800 6) Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap pelaksanaan penyidikan dan penindakan keimigrasian. Satuan hasil : laporan, dokumen, rekomendasi, Bukti fisik : fotokopi laporan, dokumen dan fotokopi rekomendasi Adapun rincian kegiatannya adalah sebagai berikut: No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 1 Analis Keimi- grasian Ahli Pertama 1) Menyusun Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Surat Pemberitahu- an Dimulai Penyidikan 0,06 2) Melaksanakan tugas penyidikan sebagai anggota Laporan 0,05 3) Membuat administrasi penyitaan barang bukti Berita Acara Penyitaan, Surat Izin dari Pengadilan Negeri 0,06 4) Menyerahkan Berkas Perkara dan barang bukti (P21 dan P19) Berita acara 0,12 5) Membuat surat Surat usul 0,06 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit usul cekal cekal 6) Membuat Berita Acara Pemeriksaan Paspor Hilang, Rusak dan adanya indikasi pelanggaran hukum BAP 0,48 7) Membuat Adminstrasi Penangkapan Laporan 0,06 8) Memulai pelaksanaan penyidikan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) 0,06 9) Mengumpulkan barang bukti Daftar Barang bukti 0,09 10) Melakukan Pemeriksaan saksi Berita Acara Pemeriksaan Saksi 0,12 11) Melakukan pemeriksaan tersangka Berita Acara Pemeriksaan Tersangka 0,15 12) Membuat berita acara penahanan Berita Acara Penahanan 0,06 13) Mengumpulkan bahan kajian tentang Pendetensian, Dokumen 0,12 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit pendeportasian dan pencekalan 14) Mengumpulkan bahan permasalahan yang muncul dalam Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya Dokumen 0,15 15) Mengumpulkan hasil pembahasan tentang Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan Dokumen 0,15 2 Analis Keimi- grasian Ahli Muda 1) Melaksanakan tugas penyidikan sebagai ketua Laporan 0,09 2) Membuat resume atas pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka Resume 1,20 3) Membuat laporan hasil Laporan 0,12 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit penindakan 4) Membuat Berita Acara Pendapat atas hasil pemeriksaan Paspor Hilang, Rusak dan adanya indikasi pelanggaran hukum BAP 0,48 5) Menginventarisa si permasalahan yang muncul dalam Penindakan dan menyusun tingkat kesulitan laporan 0,36 6) Membuat Administrasi Penahanan BA 0,12 7) Menempatkan Tersangka di Rutan Surat 0,18 8) Melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P18 dan P19) BA 0,48 9) Menginventarisa si kajian tentang Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan Laporan 0,24 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 10) Menginventarisir permasalahan yang muncul dalam Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan dan menyusun tingkat kesulitan, dan frekuensinya Laporan 0,18 11) Menginventarisa si hasil pembahasan Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan laporan 0,24 12) Menginventarisa si penyusunan regulasi tentang Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan laporan 0,24 13) Membuat resume atas pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka Resume 1,20 3 Analis Keimi- grasian Ahli Madya 1) Membuat analisa tentang penerbitan paspor Dokumen 0.36 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit 2) Melakukan Gelar Perkara I (pengorganisasia n Penyidikan) Berita acara pemeriksaan 0,54 3) Melakukan Gelar Perkara II (Pembuktian Tindak Pidana) Daftar Barang bukti 0,54 4) Memberikan keterangan di dalam persidangan Saksi Ahli 0,36 5) Membuat evaluasi kinerja penindakan Evaluasi 0,18 6) Membuat analisa, meneliti dan membuat kajian tentang Penindakan Dokumen 0,36 7) Membuat analisa tentang Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan Dokumen 0,72 8) Melakukan Supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan Laporan 0,36 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit yang muncul dalam Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan 9) menyusun analisa permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan Laporan 0,36 10) Menganalisa hasil pembahasan program dan evaluasi terkait Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan Dokumen 0,45 4 Analis Keimi- grasian Ahli Utama 1) Merekomendasik an kepada Pimpinan tentang hasil kajian, analisa dan telaahan terkait permasalahan Penindakan dan Rekomendasi 0,72 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit penyelesaian masalah 2) Mengumpulkan bahan, menginventarisir , menganalisa, dan merekomendasik an kepada atasan tentang permasalahan yang muncul dalam penyidikan, Regulasi Penyidikan, dan SOP Penyidikan Laporan 0,96 3) Membuat rekomendasi tentang Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan Rekomendasi 0,60 Merekomendasik an kepada Pimpinan tentang hasil kajian permasalahan dan penyelesaiannya serta analisa Pendetensian, Rekomendasi 0,72 www.peraturan.go.id 2016, No.800 No Pelaksana Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit pendeportasian dan pencekalan Merekomendasik an program dan evaluasi terkait Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan Dokumen 1,20 4) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan terhadap penyusunan regulasi tentang Pendetensian, pendeportasian dan pencekalan Rekomendasi 0,72
2.Pengembangan Profesi Analis Keimigrasian Pengembangan profesi dapat dilakukan oleh semua jenjang jabatan fungsional analis Keimigrasian dengan kegiatan meliputi membuat karya tulis ilmiah di bidang keimigrasian, penerjemahan / penyaduran buku dan atau bahan-bahan lain di bidang Analisis keimigrasian serta menyusun buku pedoman/ketentuan teknis di bidang Analisis keimigrasian.