Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2014; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.272 2
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Program Aksi bertujuan untuk:
Pelaksanaan Program Aksi dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah di lingkungan kerja masing-masing.
Pengenaan sanksi terhadap Unit Eselon I dan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak boleh menghambat pencapaian target untuk tahun berikutnya dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Menteri membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Aksi.
Membuka PDF…