Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah www.peraturan.go.id 2016, No.114 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan harus didahului dengan pengajuan nama Yayasan.
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Yayasan tersebut secara elektronik.
Nama Yayasan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Format Pengajuan Nama Yayasan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta surat pernyataan www.peraturan.go.id 2016, No.114 dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB III
Membuka PDF…