Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia www.peraturan.go.id 2018, No.127 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang- undangan Melalui Mediasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jenis Peraturan Perundang-undangan yang diperiksa melalui Mediasi adalah:
BAB III
Pemohon penyelesaian disharmoni peraturan perundang- undangan melalui Mediasi adalah:
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal yang menyebabkan timbulnya disharmoni norma hukum, konflik kewenangan antarkementerian/ lembaga, menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menghambat iklim investasi, usaha, dan kegiatan ekonomi nasional dan daerah dapat diajukan permohonan penyelesaian disharmoni peraturan perundang- undangan melalui jalur Mediasi.
BAB IV
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)