DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Permenkumham ini mengatur tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Instansi Pembina. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pembina

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…