Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2013
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Ketentuan Minimum Jasa Layanan (Standard Trading Conditions) di Bidang Angkutan Multimoda; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.825 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
Syarat dan Ketentuan Minimum Jasa Layanan (Standard Trading Conditions) di Bidang Angkutan Multimoda yang selanjutnya disingkat STC adalah berbagai ketentuan mengenai jasa angkutan barang yang dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumen angkutan multimoda.
STC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang angkutan multimoda.
STC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.825 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…