Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2014
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tugas dan Fungsi Atase Hukum pada Perwakilan Republik Indonesia di Negara Malaysia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Atase Hukum Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Atase Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di negara Malaysia.
BAB II
Atase Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerjasama di bidang hukum, perlindungan warga negara Indonesia dalam hal kewarganegaraan, dan pendampingan dalam proses hukum yang memerlukan penanganan khusus.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Atase Hukum menyelenggarakan fungsi:
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Atase Hukum dapat melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Atase Hukum wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan seluruh jajaran Perwakilan Republik Indonesia di negara Malaysia.
BAB III
Pemberhentian dari jabatan Atase Hukum dilakukan dengan Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usul Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1186 6
Membuka PDF…