Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2015
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2015, No.1257 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.peraturan.go.id 2015, No.1257 3
Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan terhadap:
Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan tujuan untuk:
BAB II
Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Analisis konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan secara:
Membuka PDF…