Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2017
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode www.peraturan.go.id 2017, No. 1507 Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Pegawai wajib menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, sinergis, transparansi, dan inovasi dalam menjalankan tugas, fungsi dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang selanjutnya disingkat PASTI, meliputi :
Nilai PASTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki unsur perilaku utama sebagai berikut :
BAB III
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibangun berdasarkan pada nilai PASTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. www.peraturan.go.id 2017, No. 1507
Kode Etik nilai profesional meliputi:
Kode Perilaku dari nilai profesional tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut:
Kode Etik nilai akuntabel meliputi:
Kode Perilaku dari nilai akuntabel tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut:
Kode Etik nilai sinergi meliputi:
Membuka PDF…