Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Permohonan pengenaan tarif 10% (sepuluh persen) terhadap biaya tahunan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan oleh:
Syarat pengenaan tarif 10% (sepuluh persen) untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, sebagai berikut:
Syarat pengenaan tarif 10% (sepuluh persen) untuk Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, sebagai berikut:
Syarat pengenaan tarif 10% (sepuluh persen) untuk Lembaga Litbang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, sebagai berikut:
Permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk biaya tahunan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), diajukan oleh:
Syarat pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk Lembaga Litbang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, sebagai berikut:
Syarat pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk perguruan tinggi negeri dan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, sebagai berikut:
Syarat pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk sekolah negeri dan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, sebagai berikut:
Membuka PDF…