Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemohon wajib membayar biaya permohonan pendaftaran badan hukum Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB II
Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH.
Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Membuka PDF…