Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2016
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman dan Tata Cara Sertifikasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penilaian terhadap dasar hukum pendirian Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi keabsahan: www.peraturan.go.id 2016, No.909
Penilaian terhadap administrasi penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
Penilaian terhadap pembiayaan Diklat Fungsional Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi ketersediaan dana, sumber pendanaan, dan kesesuaian standar pendanaan.
Penilaian terhadap lokasi dan lingkungan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f meliputi:
Penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g meliputi:
Membuka PDF…