Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Calon PNS yang telah diangkat sebagai PNS dan belum diangkat dalam jabatan fungsional, diberikan Tunjangan Kinerja setinggi-tingginya setara jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan 6 (enam).
Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi pengangkatan dan perubahan jabatan, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas. www.peraturan.go.id 2022, No.1084
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terdampak penataan birokrasi diberikan dengan ketentuan:
Membuka PDF…