Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2024
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Ringkasan
Permenkumham ini mengatur mengenai Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pejabat Imigrasi di Perwakilan merupakan unsur pelaksana fungsi Keimigrasian dalam struktur organisasi Perwakilan yang meliputi: a. atase imigrasi; b. staf teknis imigrasi; c. pembantu atase imigrasi; dan d. pembantu staf teknis imigrasi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…