Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 62
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)