Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2016
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Orang Asing atau Ahli Waris yang Merupakan Orang Asing Sebagai Pemilik Rumah Tinggal atau Hunian yang Tidak Lagi Berkedudukan di Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi ahli waris yang merupakan Orang Asing.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.936 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.936 SURAT KETERANGAN NOMOR : Berdasarkan surat Saudara Nomor...... tanggal... hal........, dengan ini dinyatakan bahwa:
Membuka PDF…