Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2012
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemblokiran akses perseroan terbatas dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Permohonan pemblokiran dapat diajukan oleh:
Permohonan pemblokiran akses perseroan terbatas diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan menyebutkan alasan dan melampirkan dokumen terkait dengan alasan tersebut.
Direktur Jenderal Adiministrasi Hukum Umum dapat menyetujui atau menolak permohonan pemblokiran akses perseroan terbatas.
Persetujuan atau penolakan akses perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
BAB III
Pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Permohonan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas dapat diajukan oleh:
Permohonan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan menyebutkan alasan dan melampirkan dokumen terkait dengan alasan tersebut.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.