Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); www.peraturan.go.id 2017, No.1690
Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan sebagai acuan bagi lembaga atau pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.1690 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MATERI MUATAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN A. PENDAHULUAN Ketentuan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang juga diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan dalam bidang hak asasi manusia serta instrumen internasional hak asasi manusia yang diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pengesahan beberapa instrumen internasional hak asasi manusia oleh Pemerintah Indonesia menimbulkan konsekuensi terhadap pelaksanaan hak asasi manusia, karena negara Indonesia telah mengikatkan diri secara hukum dan Pemerintah telah melakukan kewajiban untuk mengadopsi instrumen yang telah disahkan tersebut ke dalam perundang-undangan nasional, baik yang dirancang maupun yang telah diberlakukan sebagai Undang-Undang. Selanjutnya, Pemerintah memiliki kewajiban mengikat untuk mengambil berbagai langkah dan kebijakan dalam melaksanakan kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fullfil) hak asasi manusia. Kewajiban ini juga diikuti dengan kewajiban Pemerintah yang lain, yaitu untuk menyampaikan laporan secara periodik dengan penyesuaian hukum, langkah, kebijakan dan tindakan yang dilakukan. Dalam kerangka hukum nasional, instrumen internasional hak asasi manusia tersebut di atas telah tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana telah disahkan Pemerintah www.peraturan.go.id 2017, No.1690 Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang meliputi non diskriminasi, kesetaraan, universal, tidak dapat dipisahkan (indivisible), tidak dapat dicabut (inalienable), saling ketergantungan (interdependent), inklusif, partisipatif, transparan, akuntabilitas dan berkelanjutan. Pemenuhan hak sipil dan politik akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau berkurang. Dalam hak-hak sipil dan politik, terdapat batasan antara hak yang tak dapat dicabut (non derogable rights) dengan hak yang dapat dicabut (derogable rights). Hak yang tidak dapat dicabut adalah hak-hak yang bersifat absolut, yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara, sesuai Konstitusi pasal 28 I ayat (1) yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hak yang dapat dicabut yaitu hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara. Sesuai ketentuan dalam Konstitusi Pasal 28 J ayat (2) yaitu dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, negara harus berperan aktif dan mengambil langkah-langkah positif untuk menjamin terpenuhinya hak-hak ini. Hak ekonomi, sosial dan budaya berkaitan erat dengan komitmen Pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan. Komitmen ini menuntut perubahan mendasar dalam kebijakan pembangunan sebagai kebijakan penanggulangan kemiskinan dan realisasi hak ekonomi, sosial dan budaya menjadi kebijakan pusat dalam pelaksanaan pembangunan. Segenap struktur dan proses yang mempengaruhi distribusi dan redistribusi pendapatan, termasuk ketersediaan lapangan kerja, perbedaan upah dan gaji, struktur perpajakan dan alokasi sumber daya ekonomi, termasuk distribusi lahan, kontrol atas sumber daya produktif, pasar dan struktur harga, kebijakan makro ekonomi, ketersediaan dan akses atas pelayanan publik serta www.peraturan.go.id 2017, No.1690 jaminan sosial dipertimbangkan dan diatur dalam kerangka pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam disiplin hukum internasional hak asasi manusia dikenal prinsip “minimum core obligation” atau obligasi pokok yang paling minimum yang harus dipatuhi dan diimplementasikan negara sesuai dengan karakteristik pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya yang bersifat progresif. Dengan demikian, Pemerintah wajib melakukan segala upaya dengan menggunakan segala sumber daya yang dimiliki untuk melakukan kewajiban pokoknya dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Salah satu dasar bagi Pemerintah Indonesia dalam upaya untuk melaksanakan kewajiban negara adalah dengan melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu melakukan langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Pemenuhan hak asasi manusia yang dilandasi atas kewajiban negara yang dalam hal ini adalah Pemerintah, perlu dituangkan dalam kebijakan negara khususnya di tingkat nasional. Namun dalam pelaksanaannya, tidak berarti pula bahwa pemenuhan hak asasi manusia dilakukan secara absolut. Pemenuhan hak asasi manusia yang terjamin dalam sebuah kebijakan nasional perlu dibatasi mengingat adanya hak orang lain yang sekiranya menjadi batasan dalam penikmatan hak asasi manusia. Dalam Pasal 73 Undang-Undang tersebut juga memuat ketentuan mengenai pembatasan terhadap hak asasi manusia yang menyatakan bahwa hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Hal ini didasari untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Pembatasan hak asasi manusia tentunya perlu ditentukan dengan peraturan perundang-undangan dengan melihat pada prinsip proporsionalitas sebagai faktor yang relevan dalam menentukan pembatasan bersifat proporsional atau layak yaitu meliputi:
Membuka PDF…