1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3.Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
4.Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat JFPK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang Bimbingan Kemasyarakatan.
5.Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
6.Bimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan www.peraturan.go.id 2019, No.1513 pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
7.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10.Instansi Pengusul Calon Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Instansi Pengusul antara lain Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11.Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
12.Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
13.Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. www.peraturan.go.id 2019, No.1513
14.Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
15.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
16.Rekomendasi adalah keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan tingkatan keterampilan / keahlian PNS pada Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
17.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
18.Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPKP adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku kerja PNS.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
20.Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
21.Hari adalah Hari kerja.