DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023

Nomor
24
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
61

Ringkasan

Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kewajiban dan larangan; b. Hukuman Disiplin; c. Pejabat yang Berwenang Menghukum; d. pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin; e. Upaya Administratif; f. berlakunya Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin dan hak kepegawaian; g. pembatasan hak kepegawaian; dan h. pendokumentasian Hukuman Disiplin

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…