Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2012
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1386 2 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Unit Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas:
Laporan Pengaduan, termasuk yang tidak memuat dan tidak melampirkan identitas Pelapor, wajib ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengaduan.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Instruksi Presiden (Inpres)