Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2014
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 81
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Perpanjangan, dan 2014, No.1727 2 Pemberhentian Notaris perlu menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut;
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kali dan tidak dapat ditarik kembali.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)