Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia; www.peraturan.go.id 2021, No.823 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengajuan Hak Akses untuk sistem pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Notaris dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam mengajukan permohonan Hak Akses bagi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, Pemohon mengisi formulir permohonan Hak Akses yang paling sedikit memuat:
Dalam mengajukan permohonan Hak Akses bagi industri keuangan nonbank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, Pemohon mengisi formulir permohonan Hak Akses yang paling sedikit memuat:
Dalam mengajukan permohonan Hak Akses bagi bentuk korporasi dengan bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, Pemohon mengisi formulir permohonan Hak Akses yang paling sedikit memuat:
Dalam mengajukan permohonan Hak Akses oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pemohon mengisi formulir permohonan Hak Akses yang paling sedikit memuat:
BAB III
Membuka PDF…