Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2015
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
BAB III
Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register.
Membuka PDF…